Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal Laut

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 24/Des/2021 18:09 WIB
foto:BeritaTrans.com/ahmad foto:BeritaTrans.com/ahmad

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah terus memperbarui aturan syarat perjalanan, selama pandemi Covid-19. Terbaru, ketentuan perjalanan jarak jauh saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Ketentuan perjalanan tersebut berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Baca juga: Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia Berikut ketentuan naik pesawat, kereta api, dan kapal 

Baca Juga:
3 Remaja Keserempet Kereta Saat Ngonten di Dekat Rel, 1 Tewas

1. Pesawat 

Baca Juga:
Kereta Api Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis saat Angkutan Lebaran 2024

  • Syarat untuk naik pesawat mulai 24 Desember 2021 adalah: 
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap atau dua dosis 
  • Hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Pelaku perjalanan berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi kedua, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun: 

  • Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 
  • Tidak perlu menunjukkan kartu vaksin 
  • Wajib didampingi orang tua. 

Bagi penumpang usia 12-17 tahun ketentuannya: 

Baca Juga:
Arus Balik Masih Tinggi, KAI Operasikan Lagi Kereta Api Tambahan Relasi Solo Balapan-Pasar Senen PP

Wajib vaksin minimal dosis pertama Jika belum divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin 

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (H-1) atau RT-PCR (H-3) sebelum keberangkatan. 


2. Kereta api 

Syarat naik kereta api mulai 24 Desember 2021 adalah: Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap atau dua dosis Hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Pelaku perjalanan berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi kedua, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara. 

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun: 

  • Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 
  • Tidak perlu menunjukkan kartu vaksin Wajib didampingi orang tua. 


3. Kapal laut 

Ketentuan naik kapal laut diperketat di masa liburan Natal dan Tahun Baru seperti moda transportasi lainnya. Berikut ini persyaratannya: 

  • Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap atau dosis kedua. 
  • Pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Ini Ketentuannya Bagi penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun ketentuannya: 

  • Wajib untuk menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. 

Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara 

Bagi penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan hasil RT-PCR atau antigen menunjukkan negatif Covid-19, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. 

Penumpang tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.