Oleh : Redaksi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah terus memperbarui aturan syarat perjalanan, selama pandemi Covid-19. Terbaru, ketentuan perjalanan jarak jauh saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan perjalanan tersebut berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Baca juga: Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia Berikut ketentuan naik pesawat, kereta api, dan kapal
Baca Juga:
KAI Services Tertibkan Parkir di Stasiun Cikampek, Imbau Pengantar Lakukan Drop Off
1. Pesawat
Baca Juga:
Gas! KAI Daop Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 10% Sambut Solo Raya Great Sale 2025
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun:
Bagi penumpang usia 12-17 tahun ketentuannya:
Baca Juga:
KAI Catatkan Kinerja Positif pada 2024, Pendapatan Tumbuh 29%
Wajib vaksin minimal dosis pertama Jika belum divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (H-1) atau RT-PCR (H-3) sebelum keberangkatan.
2. Kereta api
Syarat naik kereta api mulai 24 Desember 2021 adalah: Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap atau dua dosis Hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi kedua, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun:
3. Kapal laut
Ketentuan naik kapal laut diperketat di masa liburan Natal dan Tahun Baru seperti moda transportasi lainnya. Berikut ini persyaratannya:
Ini Ketentuannya Bagi penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun ketentuannya:
Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
Bagi penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan hasil RT-PCR atau antigen menunjukkan negatif Covid-19, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Penumpang tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.