Mulai Besok, Ditjen Hubdat Gelar Gakum bagi Truk ODOL

  • Oleh : Naomy

Senin, 27/Des/2021 22:13 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi

JAKARTA (BeritaTrans.com) –  Mulai besok, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan gelar penegakan hukum (gakum) terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau yang dikenal dengan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). 

"Rencananya gakum truk ODOL ini akan dilakukan selama periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Senin (27/12/2021).
 
Ditjen Hubdat hingga saat ini terus mempersiapkan gakum bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
 
Sebelumnya, dari data posko Nataru 22 Desember-25 Desember terdapat 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya dan didominasi truk terindikasi ODOL.
 
Oleh karena itu, Dirjen Budi menilai penting adanya gakum truk ODOL tersebut sebagai bentuk pengawasan terlebih di masa Nataru, agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan.
 
Di sisi lainnya, dari rekapitulasi data periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi 17 Desember 2021 dan di jalan arteri pada 18 Desember 2021.
 
Berdasarkan data yang kami dapatkan dari posko Nataru, masyarakat mudik lebih awal. Puncak arus Jabodetabek telah terjadi 17 Desember 2021 di Jalan Tol yaitu sejumlah 181.865 kendaraan dan 18 Desember 2021 di Jalan Non Tol sejumlah 137.670 kendaraan. 

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

"Di Jalan Nasional terjadi peningkatan volume lalu lintas, diperkirakan karena masyarakat masih gamang terhadap kebijakan Ganjil Genap di jalan tol,” kata Dirjen Budi.
 
Jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek periode 17 Desember-26 Desember pada empat Gerbang Tol utama : GT Cikupa, GT Ciawi, GT Cikampek Utama, GT Kalihurip Utama yaitu sebesar 1.552.923 kendaraan. 

Sementara jumlah kendaraan yang masuk Jabodetabek pada periode yang sama sebanyak 1.509.542 kendaraan. 

Baca Juga:
Kemenhub: Penggunaan Sabuk Pengaman Wajib Saat Berkendara!

“Hingga per 26 Desember 2021, ada 43.381 kendaraan yang belum kembali ke Jabodetabek pada periode 17-26 Desember 2021. Hal ini harus diantisipasi agar tidak terjadi penumpukan arus kendaraan kembali menuju Jakarta,” imbuhnya.
 
Untuk mencegah adanya kepadatan arus lalu lintas di jalan tol, Dirjen Budi menilai perlunya antisipasi lebih awal penerapan manajemen operasional lalu lintas di jalan tol, salah satunya dengan rekomendasi penerapan Pengalihan Arus Lalu Lintas Angkutan Barang.
 
Adapun rekomendasi penanganan Arus Lalu Lintas bagi Angkutan Barang yaitu dengan pengalihan dari jalan tol ke jalan arteri dengan jadwal sebagai berikut:

a. Arah ke Timur 30 Desember 2021 Pukul 12.00 - 1 Januari 2022 Pukul 12.00;

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Bagikan Tips Aman Bagi Pemudik Saat Gunakan Lajur Contraflow

b. Arah ke Barat 2 Januari 2022 Pukul 12.00 - 3 Januari 2022 Pukul 12.00.
 
“Kami masih akan membahas rekomendasi ini sekaligus memerhatikan indikator kinerja lalu lintas. Sejauh ini imbauan terkait pengalihan arus lalu lintas mobil barang masih cukup efektif. Hal ini dibuktikan dengan penurunan jumlah kendaraan truk yang menyeberang di Pelabuhan Merak – Bakauheni sebesar 19% dibandingkan masa normal,” kata Dirjen Budi.

Dia menambahkan, jika pihaknya akan menjalin koordinasi untuk memperkuat posko pelayanan, meningkatkan monitoring di jalan tol dan jalan arteri, serta pengaturan rest area agar tidak terjadi antrean kendaraan. (omy)