Kemenhub Tambah 3 Trayek Tol Laut untuk Tahun 2022

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 31/Des/2021 09:56 WIB
Penandatangan penugasan operasi kapal tol lait, rede, perintis, dan ternak Penandatangan penugasan operasi kapal tol lait, rede, perintis, dan ternak

 

 

Baca Juga:
Pelayaran Perdana Kapal Tol Laut 2024 dari Surabaya Angkut Bapokting 115 Teus

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan meningkatkan pelayanan publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede Tahun Anggaran 2022 melalui sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder. 

Ditandai dengan Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerja sama bertempat di kantor pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Kapal Tol Laut dan Djakarta Lloyd Distribusikan 7.800 Ton Semen ke Pulau Terpencil

Sebanyak tiga trayek baru bakal menambah layanan Tol Laut pada tahun 2022. Angkutan ternak dan rede dengan trayek yang tetap sama dan angkutan perintis berkurang satu trayek.

Ini merupakan bentuk kesiapan dan komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama para stakeholder dalam eksistensi Negara untuk memberikan layanan kepada masyarakat khususnya konektikvitas, mobilitas barang dan orang pada Tahun 2022. 

Baca Juga:
Kemenhub Bahas Keterbatasan Kuota BBM Subsidi Pada Sektor Transportasi Laut Melalui Rakor

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan, pada tahun 2022 mendatang, berencana akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis sebanyak 117 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 35 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak enam trayek dan penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.

Ini merupakan suatu langkah yang baik untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut harus terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan, sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah 3TP dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut," urai Arif.

Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut yang meliputi kapal perintis, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede dilaksanakan untuk melayani dan mempermudah mobilitas atau distribusi muatan. 

Secara umum, layanan angkutan laut menentukan konektivitas wilayah khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia, sedangkan setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya.

Angkutan laut kapal perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta menjadi promote the trade dan memicu pertumbuhan ekonomi.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik Kapal Perintis dengan menggunakan kapal milik negara sejak tahun 2003 dan jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun," ujar Arif.

Dia menambahkan, layanan Kapal Perintis ini bertujuan menghubungkan daerah yang masih tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dan menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai.

"Untuk kegiatan pelayanan publik angkutan barang di laut atau yang biasa kita kenal dengan Tol Laut telah terselenggara sejak tahun 2016, dengan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah 3TP dan untuk mempengaruhi harga pasar yang mengurangi disparitas harga," tambah Arif.

Selain itu, kegiatan kapal khusus angkutan ternak juga telah terselenggara sejak tahun 2015 yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan hewan di atas kapal (animal welfare), menjamin terpenuhinya pasokan daging di daerah-daerah sentra konsumsi serta dapat meningkatkan kesejahteraan para peternak.

Sementara untuk kegiatan kapal rede terselenggara semenjak tahun 2017 yang bertujuan sebagai kapal feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal.

"Terakhir, saya berpesan kepada semua operator pelaksana pekerjaan untuk bekerja dengan penuh tanggungjawab, memberikan pelayanan yang prima, efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan," katanya. 

Dia juga mengajak semua pihak berkolaborasi mengoptimalkan layanan Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Mugen Sartoto menyebutkan, penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui dua mekanisme pengadaan.

Pertama melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut Nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mekanisme pelelangan umum (Pengadaan Barang dan Jasa) dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut Nasional swasta.

"Proses pemilihan penyedia jasa untuk kegiatan ini sudah dilakukan mulai November 2021 dan saat ini telah mendapatkan pemenang dari perusahaan angkutan laut nasional yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pengadaan barang dan jasanya," jelasnya.

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede merupakan suatu bentuk kerja bersama, sinergi, kolaborasi dari lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah serta Badan Usaha Milik Negara dan Swasta. 

Monitoring dan Evaluasi yang berkesinambungan pada Tahun 2021 menghasilkan rencana kerja yang tertuang didalam perjanjian kerja sama yang akan dilaksanakan di Tahun 2022.

Sebagai informasi, rincian kegiatan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Kapal Perintis = 117 Trayek dengan rincian Penugasan kepada PT Pelni = 44 trayek dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 73 trayek;

2. Penyelenggaraan Kapal Barang Tol Laut = 35 Trayek dengan rincian penugasan 20 trayek (PT Pelni 10 trayek, PT ASDP lima dan PT Djakarta Lloyd lima) serta pelelangan umum kepada operator swasta 15 trayek;

3. Penyelenggaraan Kapal Khusus Angkutan Ternak enam trayek dengan rincian Penugasan = dua trayek (PT Pelni satu trayek dan PT ASDP satu). Pelelangan umum kepada operator swasta empat trayek;

4. Penyelenggaraan Kapal Rede 16 trayek melalui Penugasan kepada PT Pelni.

Acara ini dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Perhubungan; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di luar Kementerian Perhubungan;

Plt. Direktur Utama PT Pelni (Persero) beserta jajaran; Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berserta jajaran; Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero) berserta jajaran; Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional Swasta; KPA dan PPK Pelabuhan Pangkal Kapal Perintis serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi. (omy)