Ditjen Hubdat Gelar Operasi Tertib Muatan di Ruas Tol Jakarrta-Cikampek, 13 Truk Terjaring

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 31/Des/2021 13:58 WIB
Truk ODOL terjaring pemeriksaan di tol Jakarta-Cikampek Truk ODOL terjaring pemeriksaan di tol Jakarta-Cikampek

CIKARANG (BeritaTrans.com) –  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerjasama dengan Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) kemarin berhasil menjaring sebanyak 13 kendaraan pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 29 A dalam Operasi Tertib Muatan dan Overload.

“Dari hasil sosialisasi penegakan hukum ODOL hari ini di Tol Japek, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang total sebanyak 15 unit angkutan barang dan dilaporkan sebanyak empat unit kendaraan melanggar batas dimensi dan muatan serta sebanyak sembilan unit kendaraan melanggar batas muatan saja," ujar Dirjen Perhubungan Budi Setiyadi secara terpisah, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Kemenhub: Penggunaan Sabuk Pengaman Wajib Saat Berkendara!

Kegiatan ini adalah operasi situasional, karena arus kendaraan barang cukup padat terlebih menjelang libur akhir tahun, sehingga dilakukan pemeriksaan di KM 29 Tol Japek.

Dirjen Budi menyatakan bahwa operasi ODOL juga dilaksanakan secara masif di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).  

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Bagikan Tips Aman Bagi Pemudik Saat Gunakan Lajur Contraflow

Seluruh kendaraan yang terjaring operasi tersebut diarahkan untuk keluar di KM 31. 

Lanjutnya, dua unit kendaraan lainnya yang diperiksa lulus hasil pemeriksaan karena sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Sampaikan Duka Cita Kecelakaan di KM 58 Tol Japek: Utamakan Keselamatan!

“Pada kesempatan ini kegiatan penegakan hukum terus dilakukan pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas khususnya angkutan barang sebagai upaya mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023 mendatang,” ungkapnya.

Dia mengemukakan, kegiatan hari ini merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi yang nantinya setelah periode Angkutan Nataru juga akan diadakan penegakan hukum menuju Zero ODOL 2023, sehingga kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL, diberikan stiker penanda di kaca depan kendaraan. 

"Untuk metode pengukuran beban kendaraan yang digunakan dalam sosialisasi ini menggunakan WIM atau mengukur beban kendaraan yang dilakukan secara non statis atau bergerak," terang Dirjen Budi.

Sebagai informasi, jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) sebagaimana dijelaskan bahwa pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi, dan daya angkut kendaraan serta kelas yang dilaluinya. 

Dirjen Budi mengatakan bahwa Ditjen Hubdat akan terus berupaya melakukan pengawasan di lapangan dengan melakukan berbagai cara salah satunya dengan menghadirkan kartu BLUe yang kini berbentuk smartcard  yang di dalamnya memuat semua data kendaraan di kartu tersebut. 

Selain itu, ia juga menekankan perlunya kerjasama lintas sektor untuk mendukung keberhasilan program Zero ODOL 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Arivianto Utomo, Kasi Penindakan Direktorat Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat serta perwakilan dari Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (omy)