Kebutuhan di Dalam Negeri Meningkat, Ditjen Hubla Dukung Pelarangan Sementara Ekspor Batu Bara

  • Oleh : Naomy

Minggu, 02/Janu/2022 13:08 WIB
Plt. Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha didampingi Kabag Humas Ditjen Hubla Plt. Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha didampingi Kabag Humas Ditjen Hubla

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara. 

Baca Juga:
Kemenhub Bahas Keterbatasan Kuota BBM Subsidi Pada Sektor Transportasi Laut Melalui Rakor

Dukungan dimaksud dengan diterbitkannya surat larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan, pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut tertuang dalam surat Nomor UM.006/25/20/DA-2021.

Baca Juga:
Kemenhub Gelar Workshop On The Maritime Single Window

"Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," ujarnya, Ahad (2/1/2021).

Adapun surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021, Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Baca Juga:
Kemenhub Dukung Upaya Swasembada Daging Nasional Melalui Angkutan Kapal Ternak

"Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari - 31 Januari 2022," ujar Arif.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen Sartoto mengatakan, meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama; para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menjelaskan bahwa PT PLN telah menginformasikan adanya Krisis Pasokan Batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP).

"Dengan begitu akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ungkapnya.

SPB sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya.

Sebagai informasi, Dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, Kementerian ESDM meminta adanya pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan tidak menerbitkan SPB untuk tujuan penjualan batu bara keluar negeri selama periode 1 Januari – 31 Januari 2022.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas  batu bara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri. (omy)