Tes Antigen dan PCR Tersedia di Stasiun Bekasi

  • Oleh : Fahmi

Senin, 03/Janu/2022 11:16 WIB
Penumpang KA Jarak Jauh memanfaatkan layanan tes Covid-19 di Stasiun Bekasi, Senin (3/1/2021). Penumpang KA Jarak Jauh memanfaatkan layanan tes Covid-19 di Stasiun Bekasi, Senin (3/1/2021).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sejumlah penumpang KA Jarak Jauh melakukan pemeriksaan Covid-19 di Stasiun Bekasi, pada Senin (3/1/2021). Hasil Covid-19 berdasarkan Antigen dan RT-PCR merupakan syarat untuk penumpang menggunkan KA Jarak Jauh. 

Kini, PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan RT-PCR di Stasiun Bekasi, guna membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan usia di bawah usia 12 tahun. 

Baca Juga:
Tol Bayung Lencir-Tempino-Jambi Ditargetkan Rampung Awal Tahun 2025

RT-PCR dengan hasil negatif merupakan syarat perjalanan bagi penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin, seperti anak di bawah 12 tahun.  

Layanan operasional sama dengan tes Antigen di staisun tersebut, yaitu mulai 06.00 sampai dengan 18.00 WIB. 

Baca Juga:
Kecepatan Whoosh Dibatasi Gegara Hujan Lebat, Perjalanan Terlambat

"Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang. Salah satu persyaratan yang tertuang dalam SE 112 adalah wajib tes RT-PCR bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun," ujar Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta dikutip BeritaTrans.com Rabu (30/12/2021). 

Layanan di Stasiun Bekasi tersebut terletak di Jalan H Juanda atau di depan gerbang masuk di sebelah selatan. Terdapat tenda pelayanan, di dlamanya terdapat kursi tunggu dan meja pendaftran. 

Baca Juga:
Menhub Temui MILT dan JICA, Bahas Perkembangan Sejumlah Infrastruktur Transportasi dengan Jepang

Sejumlah penumpang KA Jarak Jauh tampak duduk menunggu hasil atau sekedar untuk melakukan pemeriksaan Covid-19, baik secara Antigen maupun PCR. 

Petugas di situ mengimbau untuk penumpang yang hendak melakukan PCR harus datang sehari sebelum keberangkatan. Hal itu dikarenakan hasil pemeriksaan PCR lebih lama dari pada Antigen. 

Adapun tarif PCR ialah Rp 195.000, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan. Untuk biaya Antigen KAI sudah mulai memberlakukan tarif baru yaitu Rp35 ribu. 

Sebelumnya Daop 1 Jakarta telah membuka layanan RT-PCR di Stasiun Gambir (06.00-21.00 WIB) dan Stasiun Pasarsenen (05.00-22.30 WIB). 

Sementara bagi pengguna yang ingin melakukan tes antigen, saat ini terdapat 5 stasiun yang memiliki layanan Antigen di area KAI Daop 1 Jakarta :
- Stasiun Gambir: 06.00 sd 21.00 WIB
- Stasiun Pasarsenen: 05.00 sd 22.30 WIB 
- Stasiun Bekasi: 09.00 sd 18.00 WIB
- Stasiun Karawang: 08.30 sd 17.30 WIB
- Stasiun Cikampek: 09.30 sd 18.30 WIB 

Diberitakan BeritaTrans.com, PT KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. 

Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021: 

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. 

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. 

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua. (fhm)