Penumpang KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
Mulai Senin, 15 Agustus 2022 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.
Sebanyak 13 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) batal berangkat karena tidak memenuhi syarat protokol kesehatan. Hal itu terhitung sejak pemberlakuan aturan baru yang mulai berlaku, Ahad (17/7/2022) kemarin hingga hari ini Senin (18/7).
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura (Persero) II Akbar Putra Mardhika menuturkan dalam mendukung syarat baru tersebut, Airport Health Center sudah didukung oleh penyedia layanan yang memiliki kemampuan melakukan tes RT-PCR dan antigen di bandara.
Hal ini sejalan dengan aturan perjalanan terbaru dari pemerintah. Ketentuan tertuang di SE Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sejumlah agen di Terminal Bekasi menyambut baik aturan baru karena syarat perjalanan dilonggarkan. Mereka berharap adanya pelonjakan calon penumpang saat menjelang bulan ramadhan dan masa lebaran.
Selama sepekan penerapan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 oleh KAI sejak 9 Maret 2022, seluruh pelanggan mematuhi syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut yakni di antaranya pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan anak di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil screening Covid-19.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan, mulai hari ini, Rabu (9/3/2022) penumpang yang sudah vaksin dua kali dan penguat tidak diwajibkan melampirkan tes PCR atau antigen.
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komisi V DPR RI mendukung hasil tes Covid-19 antigen dan RT-PCR tidak lagi menjadi persyaratan untuk perjalanan dalam negeri jalur darat. Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendukung langkah pemerintah dalam menghapus persyaratan hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.