Belum Booster Wajib PCR, Stasiun Bekasi Masih ada Layanan Tes Antigen

  • Oleh : Fahmi

Senin, 15/Agu/2022 07:53 WIB
Tenda layanan tes antigen di Stasiun Bekasi. (Ilustrasi) Layanan antigen pada Senin, 15 Agustus 2022, terlihat masih melayani calon penumpang KA Jarak Jauh yang akan melakukan tes bagi penumpang yang belum booster. Tenda layanan tes antigen di Stasiun Bekasi. (Ilustrasi) Layanan antigen pada Senin, 15 Agustus 2022, terlihat masih melayani calon penumpang KA Jarak Jauh yang akan melakukan tes bagi penumpang yang belum booster.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Stasiun Bekasi masih menyediakan layanan Tes Antigen sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Pada Senin (15/8/2022) area tes Antigen masih tersedia meja petugas dan kursi tunggu penumpang yang akan melakukan tes.

Petugas yang melayani antigen di situ juga mengatakan, layanan pada Senin ini masih berjalan seperti biasanya yaitu dimulai pukul 7.00 hingga 18.00. Adapun harga pelayanan tes antigen di Staisun Bekasi ialah Rp 35.000.

Baca Juga:
DJKA Pastikan Perawatan Eskalator Stasiun Bekasi Rampung Bulan Ini

"Kami belum ada arahan dari KAInya ya pak, sekarang tetap sampai sore kok bukanya," ujar petugas yang tengah bersiap melayani peserta antigen.

Terlihat meja layanan dan petugas sudah bersiap di tempat masing-masing memberikan pelayanan vaksin bagi penumpang yang belum melakukan vaksin dosis lengkap atau booster.

Baca Juga:
Protes! Eskalator Mati di Stasiun Bekasi Dikasih Nisan dan Tabur Bunga oleh Pengguna KRL

Sebelumnya diinformasikan, setelah ada surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

SE tersebut menyatakan, mulai Senin, 15 Agustus 2022 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding. Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas. Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. 

Baca Juga:
KRL Jumat Pagi Padat Penumpang, Stasiun Mana yang Sepi?

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Ahad (14/8/2022) malam  mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru. 

Syarat Naik KA Jarak Jauh yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 

Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam 

Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket. 

Pada masa transisi (15 sd 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan. (Fhm)