7 Aturan Perjalanan Domestik yang Harus Diperhatikan, meski Tanpa Antigen/PCR

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 15/Mar/2022 06:10 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan. 

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022. 

Baca Juga:
Lion Air Terpilih Sebagai Maskapai Domestik Terbaik yang Menghubungkan 15 Bandara Angkasa Pura I

"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas 11/2022 yang berlaku mulai Selasa (8/3/2022). 

Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. 

Baca Juga:
Wajib Booster, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru

Kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan. 

Adapun terdapat tujuh protokol kesehatan yang wajib dilakukan penumpang selama melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat, sebagai berikut: 

Baca Juga:
Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku, Wajib Tes PCR Bukan Antigen

1. Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidup, mulut dan dagu. 

2. Penumpang tidak saling bicara 

3. Ganti masker secara berkala 

4. Rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer 

5. Tidak makan dan minum sepanjang penerbangan yang kurang dari 2 jam 

6.  Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan 

7. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fhm)