Wajib Booster, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 28/Agu/2022 06:09 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin naik pesawat wajib membaca artikel ini. Berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku 25 Agustus 2022.

Syarat naik pesawat terbaru tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 25 Agustus lalu.

Baca Juga:
Pesawat Boeing 787 LATAM Airlines Terjun Bebas, Penumpang Terlempar dari Kursi hingga 50 Terluka

"Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

Baca Juga:
Pesawat Boeing United Airlines Menukik 28 Ribu Kaki Sekitar 10 Menit, Penumpang Panik

• PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

• PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

Baca Juga:
Malah Beli Kopi saat Boarding, Istri Ditinggal Suami Naik Pesawat

• PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

• PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

• PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang

• telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Bersarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, PPDN yang memenuhi persyaratan perjalanan di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," sebut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Sementara PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Tetapi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Hanya, semua persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna penerbangan perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).(fhm/sumber:kontan)