Inilah Daftar Maskapai yang Mulai Bebaskan Syarat Tes PCR dan Antigen

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 11/Mar/2022 05:43 WIB
Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad

Jakarta (BeritaTrans.com) - Berbagai maskapai dalam negeri mulai membebaskan kewajiban tes PCR atau Antigen untuk penumpang pesawat yang sudah menerima vaksin covid-19 dua dosis atau lengkap.

Hal itu sejalan dengan aturan teknis dari Kementerian Perhubungan RI melalui Surat Edaran (SE) 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Promo Terus, Kali Ini Indonesia AirAsia kasih Hemat 20% pada Rute Internasional

Lantas, maskapai mana saja yang sudah mengimplementasikan aturan tersebut? Berikut daftarnya.

 

Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Ruang dan Bandara Samratulangi Ditutup Sementara, 2 Penerbangan IAA Rute Kinabalu Dibatalkan

1. Garuda Indonesia

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin dosis kedua maupun booster tidak perlu lagi melakukan tes covid-19.

Baca Juga:
Selama Libur Lebaran, Indonesia AirAsia Angkut 310.000 Penumpang

"Tentunya, implementasi kebijakan tersebut akan terus kami koordinasikan bersama stakeholder terkait termasuk penyedia layanan kebandarudaraan guna memastikan kelancaran implementasi tersebut," jelasnya lewat rilis, Rabu (9/3).

Irfan berharap melalui kebijakan tersebut masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya.

Ia memastikan pihaknya akan terus memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara, yakni penggunaan kelengkapan alat pelindung diri seperti masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisir cross contamination.

"Kebijakan ini juga kami harapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara," imbuhnya.

 

2. Lion Air Group

Lion Air Group, maskapai yang menaungi Lion Air, Batik Air, Malindo Hair, Wings Air, hingga Super Air Jet ini menyatakan sudah membebaskan tes PCR/Antigen untuk penumpang penerima vaksin covid-19 lengkap. Aturan anyar ini mulai berlaku sejak kemarin, Selasa (8/3).

"Mulai 8 Maret 2022, terbang di rute domestik bebas syarat tes rapid Antigen/PCR jika sudah divaksin dosis lengkap," tulis Lion Group lewat akun Instagram @lionairgroup seperti dikutip.

Turut dijelaskan bahwa penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam, serta menunjukkan surat keterangan dari dokter di RS.

Sementara, penumpang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara lengkap.

 

3. AirAsia

Lebih dulu, maskapai AirAsia mengumumkan syarat terbang baru tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen untuk penumpang yang sudah menerima vaksin covid-19 lengkap.

Sementara untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama, maskapai tersebut tetap mengharuskan mereka melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum terbang.

"Akhirnya, kabar baik buat kita semua! Semoga dengan adanya kebijakan terbaru ini, industri pariwisata bisa kembali pulih ya! Yuk, tetap taat prokes supaya kondisi semakin membaik," katanya lewat akun Instgaram resmi @airasiasuperapp.id, Selasa (8/3).

Lebih rinci, lewat situs web perusahaan, AirAsia menyampaikan bahwa calon penumpang harus memastikan sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes telah tersedia di aplikasi PeduliLindungi. Lalu, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan.

 

4. Citilink

Citilink, anak perusahaan Garuda Indonesia, juga melaksanakan aturan sama membebaskan tes covid-19 kepada penumpang yang memenuhi persyaratan.

"Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia, dalam meniadakan syarat hasil tes Antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik, yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap," jelas Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai lewat rilis pada Rabu (9/3).

Citilink mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.

"Tentunya dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi covid-19," tandasnya.(amt/sumber:cnnindonesia.com)