Hal ini sejalan dengan aturan perjalanan terbaru dari pemerintah. Ketentuan tertuang di SE Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ahli epidemiogi menilai kebijakan penghapusan karantina dan bebas visa kunjungan untuk turis dari 43 negara "kurang hati-hati" dan perlu terus "dikaji secara berkala".
Sejumlah agen di Terminal Bekasi menyambut baik aturan baru karena syarat perjalanan dilonggarkan. Mereka berharap adanya pelonjakan calon penumpang saat menjelang bulan ramadhan dan masa lebaran.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan, mulai hari ini, Rabu (9/3/2022) penumpang yang sudah vaksin dua kali dan penguat tidak diwajibkan melampirkan tes PCR atau antigen.
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komisi V DPR RI mendukung hasil tes Covid-19 antigen dan RT-PCR tidak lagi menjadi persyaratan untuk perjalanan dalam negeri jalur darat. Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendukung langkah pemerintah dalam menghapus persyaratan hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
PT KAI Daop 1 Jakarta menambah lagi layanan pemeriksaan RT-PCR, yaitu di Stasiun Bekasi dengan jam operasional 06.00 sd 18.00 WIB. Hal itu guna membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan usia di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR.