PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyediakan layanan vaksinasi dan RT-PCR dan di sejumlah stasiun. Penyediaan layanan ini ditujukan untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub no 80 tahun 2022.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan ketentuan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Penumpang KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura (Persero) II Akbar Putra Mardhika menuturkan dalam mendukung syarat baru tersebut, Airport Health Center sudah didukung oleh penyedia layanan yang memiliki kemampuan melakukan tes RT-PCR dan antigen di bandara.
Hal ini sejalan dengan aturan perjalanan terbaru dari pemerintah. Ketentuan tertuang di SE Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ahli epidemiogi menilai kebijakan penghapusan karantina dan bebas visa kunjungan untuk turis dari 43 negara "kurang hati-hati" dan perlu terus "dikaji secara berkala".
Sejumlah agen di Terminal Bekasi menyambut baik aturan baru karena syarat perjalanan dilonggarkan. Mereka berharap adanya pelonjakan calon penumpang saat menjelang bulan ramadhan dan masa lebaran.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan, mulai hari ini, Rabu (9/3/2022) penumpang yang sudah vaksin dua kali dan penguat tidak diwajibkan melampirkan tes PCR atau antigen.
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komisi V DPR RI mendukung hasil tes Covid-19 antigen dan RT-PCR tidak lagi menjadi persyaratan untuk perjalanan dalam negeri jalur darat. Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendukung langkah pemerintah dalam menghapus persyaratan hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.