Waduh! Banyak Penumpang Gagal Terbang Akibat Aturan Terbang Tanpa PCR Belum Berlaku

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 09/Mar/2022 12:33 WIB
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Foto: istimewa. Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Foto: istimewa.

TANGERANG (BeritaTrans.com) - Yolan, calon penumpang penerbangan tujuan Bali, terlihat kesal. Ia gagal terbang akibat terkecoh aturan terbang tanpa PCR yang ternyata belum berlaku. Sebelumnya ia membaca di media massa bahwa aturan terbang dengan melengkapi hasil PCR dicabut oleh pemerintah. Ia pun melenggang ke BandaraSoekarno-Hatta pada Selasa Pagi 8/3/2022 tanpa melakukan tes PCR terlebih dulu. 

"Saya pikir sudah diterapkan, makanya saya tidak melakukan tes antigen. Tapi ternyata masih diberlakukan," katanya dengan wajah menunduk saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca Juga:
Bandara Soekarno-Hatta Ramai, Penumpang Penuhi Konter Check In

Ia akhirnya melakukan tes PCR di Bandara namun hasilnya keluar setelah proses check in sudah ditutup. Ia pun gagal terbang.

Yolan ternyata tak sendirian. Sejumlah calon penumpang pesawat terbang lainnya juga gagal terbang dari Bandara Soekarno-Hatta. Mereka tidak melengkapi dokumen hasil PCR karena membaca berita aturan baru tersebut. Namun sebagian calon penumpang lain tetap melengkapi persyaratan hasil PCR. 

Baca Juga:
Kronologi AP II Pecat 3 Petugas Bandara Soetta Karena Jemput Bahar Bin Smith

Salah satunya Sukma, calon penumpang dengan tujuan Yogyakarta. Ia memilih tetap melakukan tes PCR sebagai kelengkapan persyaratan terbang sebagai antisipasi.

"Sudah denger soal aturan itu, tapi tetep tes aja, karena belum tahu pasti juga, sudah diterapin atau belum, jadi buat jaga-jaga, dan ternyata benar, aturannya masih nunggu keputusan," ujarnya.

Baca Juga:
Petugas Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Kokain dalam Botol Shampo

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko menjelaskan, hingga saat ini tes antigen atau PCR masih menjadi syarat mutlak penerbangan.

"Masih jadi syarat penerbangan, karena kita belum terima surat terbaru dari gugus tugas, sehingga masih menggunakan surat edaran nomor 22 tahun 201 tentang penumpang pesawat wajib melampirkan dokumen bebas Covid-19," ungkapnya.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang penumpang transportasi umum. Syarat kelengkapan dokumen kesehatan berupa tes antigen atau PCR Covid-19 dihapus. Namun aturan itu belum jelas kapan diberlakukan. 

Akibat kesimpangsiuran itu, banyak penumpang yang tidak melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil tes PCR. Pantauan tvOnenews.com di laboratorium pelayanan tes usap Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, masih ramai. Umumnya mereka adalah calon penumpang domestik yang hendak belum melengkapi syarat dokumen kesehatan penerbangan. (dn/sumber: tvonenews.com)