Nataru Berakhir, Ini Syarat Naik KA: Anak di Bawah 12 Tahun Cukup Antigen

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 04/Janu/2022 06:51 WIB
Calon penumpang KA melakukan tes Antigen di Stasiun Bekasi. Calon penumpang KA melakukan tes Antigen di Stasiun Bekasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Maka aturan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal juga berubah. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus  menyampaikan, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. 

Baca Juga:
Meningkat Lagi, 44 Ribu Penumpang KA Tiba di Daop 1 Jakarta

Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022: 

1. KA Jarak Jauh:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua. 

Baca Juga:
Masuki H2+8 Lebaran, Jumlah Penumpang Datang ke Jakarta Masih Tinggi

2. KA Lokal:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. 
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua. 

“Layanan KAI pada masa Libur Tahun Baru 2022 berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh pelanggan juga menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama perjalanan. Suksesnya angkutan Tahun Baru ini akan semakin memacu KAI untuk terus melayani pelanggan di tahun 2022 ini dengan lebih baik,” kata Joni. 

Baca Juga:
KAI: Lebih 3.6 Juta Tiket Kereta Api Mudik Lebaran hingga Arus Balik Terjual, Ini Rinciannya!

Pada masa Libur Tahun Baru 2022, yaitu 31 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani 160.926 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari. Jumlah tersebut mencapai 69% dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu total 234.262 tempat duduk KA Jarak Jauh. 

Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan. Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 1.384 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, sakit 19 pelanggan, dan tidak antigen 2.732 pelanggan. 

Secara umum, pada periode 17 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, KAI telah melayani 844.782 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 49.693 pelanggan per hari. Okupansinya mencapai 63% dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 1.330.787 tempat duduk. (fhm)