Sekitar 60 Kapal Batu Bara Tertahan di Terminal

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 08/Janu/2022 07:14 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Di media sosial beredar foto kapal-kapal dengan miatan batu bara tertahan di perairan menyusul terbitnya beleid pemerintah melarang ekspor batu bara.

Kementerian Perhubungan memerintahkan syahbandar di seluruh pelabuhan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal dengan tujuan luar negeri untuk mengangkut batu bara selama 1-31 Januari 2021. Perintah itu menyusul larangan ekspor batu bara.

Baca Juga:
Keran Dibuka, 7 Kapal Adaro Ekspor Ratusan Ribu Batu Bara

"Kemenhub melakukan backup surat dari Kementerian ESDM dengan surat edaran Direktorat Jenderal Hubungan Laut untuk tidak menerbitkan SPB pada periode itu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Mugen Suprihatin saat dihubungi pada Ahad, 2 Januari 2022.

Kementerian ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Baca Juga:
Kemenhub: Ratusan Kapal Siap Layani Angkutan Batu Bara Dalam Negeri

Terbit 31 Desember 2021, poin-poin dalam surat itu melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh.

Menanggapi larangan itu itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto menjelaskan, akan berdampak kerugian bagi pelaku usaha yang terkait. Yakni mulai dari produsen batubara, usaha penunjang sampai end user atau konsumen dari batubara itu sendiri.
 
Mengingat kebijakan ini baru berlaku tanggal 1 Januari 2022, maka INSA menilai masih terlalu dini untuk menghitung besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Harga Batu Bara Melesat, Kapal Tongkang Kebanjiran Order

Perihal dampak terhadap kapal pengangkut batubara yang tertahan di pelabuhan, Carmelita bilang, sejauh ini belum ada data yang masuk khususnya mengenai jumlah kapal batubara ekspor yang tertahan.

"Akan tetapi kami bisa sedikit mengkalkulasi sebagai perkiraan kasar (bukan data resmi), bahwa rata-rata ekspor Indonesia per bulan kurang lebih 25 juta ton batubara, maka akan ada kurang lebih 350 kapal jenis panamax dalam satu bulan atau kurang lebih 12 kapal per hari. Jika proses persiapan muat dan muat selama 5 hari, kemungkinan ada 60 kapal yang tertahan di seluruh terminal batubara Indonesia," jelas dia kepada Kontan.co.id, Jumat (7/1).

Carmelita menambahkan, dalam menunjang kegiatan ekspor batubara ada beberapa jenis kapal dengan berbagai fungsi, mulai Tug & Barge yang melayani transhipment sampai Bulk Carrier yang akan membawa kargo ekspor ke negara tujuan.

Mengingat pola kegiatan ekspor batubara bersifat terjadwal dengan baik, sehingga jika ada gangguan dalam satu mata rantai logistik apalagi di sektor produksi batubara, pastinya akan berdampak pada sektor kegiatan lain yang terkait termasuk sektor pelayaran

Perihal dampak pelarangan ekspor batubara selama sebulan terhadap kontrak kapal, Carmelita memaparkan, untuk angkutan batubara kontrak yang dilaksanakan menggunakan beberapa skema baik jangka pendek (spot charter) sampai jangka panjang dan masing-masing skema mempunyai resiko bagi kedua belah pihak.

Semua itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan semua term condition-nya sudah dituangkan dalam setiap skema kontrak, termasuk jika terjadi pembatalan pengapalan.
"Resiko dari sektor pelayaran adalah harus mencari alternatif kargo agar kapal tidak idle," kata Carmelita.

Carmelita belum bisa memberikan gambaran lebih rinci mengenai dampak dan antisipasi apa yang dilakukan pengusaha di industri pelayaran dalam menghadapi tantangan pelarangan ekspor batubara sampai dengan 31 Januari 2022 ini.

Dia hanya menjelaskan, saat ini masing-masing pelaku usaha yang terkait sedang melakukan evaluasi, mempelajari  sejauh mana dampak kebijakan tersebut sekaligus mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Yang terang, dengan adanya pemenuhan kebutuhan pasokan batubara kepada PLN yang cukup besar dan dalam jangka waktu yang relatif pendek, maka diperkirakan ada kebutuhan kapal angkutan batubara yang meningkat khususnya di domestik.