Oleh : Redaksi
LONDON (BeritaTrans.com) - Dalam sengketanya terkait perselisihan kecacatan desain pesawat Airbus A350, Qatar Airways sebelumnya menggugat persoalan tersebut kepada pengadilan Inggris.
Qatar Airways menuntut klaim lebih dari 600 juta dolar AS atau setara Rp 8,64 triliun (kurs Rp 14.400 per dolar AS) sebagai kompensasi dari pembuat pesawat Airbus tersebut.
Baca Juga:
Qatar Airways dan Gategroup Luncurkan Kemitraan Baru
Dikutip dari Reuters, Kamis (6/1/2022), Qatar Airways juga juga meminta hakim Inggris untuk memerintahkan Airbus yang berbasis di Prancis itu untuk tidak mengirimkan jet lagi. Hal tersebut diminta hingga terdapat perbaikan terhadap cacat desain pada pesawatnya dilakukan.
Keduanya mengalami persengketaan tersebut sudah berbulan-bulan. Qatar Airways menuntut Airbus karena kerusakan desain termasuk cat yang melepuh, bingkai jendela yang retak, dan erosi lapisan penangkal petir. (dn/sumber: republika.co.id)
Baca Juga:
Qatar Airways Cargo Mengatakannya dengan Bunga di Hari Valentine