Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Pemerintah Korea Selatan melalui Economic Development Cooperation Fund (EDCF), melaksanakan program pembangunan dan penggantian Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di Indonesia.
Menandai kerja sama tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyaksikan penandatanganan kontrak pekerjaan jasa konsultansi Pengembangan dan Peningkatan SBNP antara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan konsorsium ANSE Technologies Co.Ltd.
Baca Juga:
Ditjen Hubla Susun Aturan Standar Minimal Fasilitas Penampungan di Pelabuhan
Adapun pekerjaan pembangunan dan penggantian SBNP tersebut meliputi menara suar sebanyak delapan unit dan rambu Suar sebanyak 95 unit, yang tersebar di 20 Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.
"Nilai kerja sama sekitar 7,04 US juta Dollar. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan dalam kurun waktu 34 bulan (tahun 2022 s.d 2024)," ujarnya.
Baca Juga:
Menhub Dukung Gelaran Sail To Indonesia Goes To BMTH
Menhub menyambut baik adanya kerja sama ini yang diharapkan dapat meningkatkan keandalan SBNP, serta meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia.
“Saya yakin konsorsium ANSE Technologies Co.Ltd dapat menjaga komitmen dalam melaksanakan pembangunan dan penggantian menara suar dan rambu suar di 20 Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, yang tersebar di 103 lokasi,” kata Menhub.
Baca Juga:
Menhub Instruksikan Agar Tol Laut Terus Ditingkatkan
Dia berpesan agar dalam melaksanakan pekerjaan, tetap mematuhi aturan yang berlaku dan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Perhubungan Laut Arief Toha menjelaskan, Program kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi dan pemenuhan kebutuhan SBNP di Indonesia, seiring dengan pertambahan dan peningkatan aktivitas dan jalur pelayaran di berbagai wilayah Indonesia.
"Saat ini Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub memiliki SBNP sebanyak 3.088 unit. Namun keseluruhan SBNP tersebut baru mencapai 73,35%, jika dibandingkan dengan panjang garis pantai Indonesia dan kebutuhan SBNP yang ideal.
Namun demikian, walau memiliki SBNP yang terbatas, keandalan SBNP Indonesia saat ini sudah mencapai 96,7%, sehingga perairan Indonesia tidak dianggap sebagai black area atau suatu kondisi perairan yang sangat berbahaya untuk pelayaran.
“Dengan adanya kerja sama ini, kebutuhan SBNP dapat dipenuhi dan akan semakin menunjang kelancaran dan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia,” ucapnya.
Turut hadir dalam penandatangan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea yaitu Country Director Jakarta Representative Office KEXIM Korea Mr. Kim Jae Cheol, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, Inspektur Jenderal Gede Pasek Suardika, Direktur Utama konsorsium ANSE Technologies Co.Ltd, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. (omy)