Ratusan Kapal Eks Cantrang Menumpuk di Pelabuhan Pantai Tegalsari Tegal, Ini Sebabnya!

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 26/Janu/2022 21:07 WIB
Ratusan kapal yang menumpuk di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Kota Tegal, Rabu (26/1/2022). (Foto:Ist) Ratusan kapal yang menumpuk di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Kota Tegal, Rabu (26/1/2022). (Foto:Ist)

TEGAL (BeritaTrans.com) - Ratusan kapal nelayan eks cantrang menumpuk di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Kota Tegal akibat terkendala pengurusan perizinan di Kementerian Kelautan. Kondisi tersebut mengakibatkan akses keluar masuk kapal terganggu.  

Sejumlah dermaga di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari dipenuhi ratusan kapal yang menunggu antrean pengurusan izin peralihan alat tangkap cantrang menjadi alat tangkap jaring tarik berkantung.  

Baca Juga:
Dukung Kelancaran Selama Angleb, ASDP Bebaskan Pas Masuk Penumpang dan Sepeda Motor di Pelabuhan Jangkar

Banyaknya kapal yang masuk pelabuhan mengakibatkan kapal kesulitan untuk berangkat melaut dan bongkar muat di pelabuhan. Kondisi ini dikeluhkan para nahkoda kapal. Sebab mereka telah mengisi perbekalan dan siap untuk berangkat melaut. 

“Namun karena akses keluar masuk tertutup kapal-kapal lainnya, kami harus antre lama untuk bisa keluar dari pelabuhan. Akibatnya ribuan anak buah kapal terpaksa menganggur,” kata Haryanto, salah satu nahkoda kapal, Rabu (26/1/2022). 

Baca Juga:
Disambut EGM Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, KM Dobonsolo Angkut Pemotor Arus Balik Gratis Terakhir Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah Riswanto mengatakan, penumpukan kapal terjadi sejak 13 januari 2022 lalu setelah adanya perintah dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) agar kapal cantrang yang masih melaut segera putar balik untuk mengurus perizinan peralihan dari alat tangkap cantrang menjadi  jaring tarik berkantung sesuai Permen KP Nomor 18 Tahun 2022.  

“Secara serentak ratusan kapal cantrang dari Pantura Jawa Tengah kembali ke pelabuhan masing-masing,” kata Riswanto.  

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

Mereka harus antre mengurus perizinan secara reguler mulai dari permohonan SIUP, pembayaran PNBP, penerbitan buku kapal, cek fisik, pembayaran pungutan hasil perikanan, hingga penerbitan surat izin penangkapan ikan (SIPI) alat tangkap jaring tarik berkantung.  

Riswanto menyebut, akibat penumpukan kapal terjadi kelumpuhan kegiatan ekonomi di kawasan pelabuhan perikanan pantai. Sebab hampir semua jenis kapal terkena dampaknya, tidak bisa bongkar muat hasil tangkapan dan tidak bisa keluar pelabuhan untuk kemballi berangkat melaut.  

Sejumlah kapal selain cantrang juga terpaksa bongkar muat di Pelabuhan Pekalongan karena susah untuk masuk ke Pelabuhan Tegal. HNSI Jateng sudah berusaha maksimal untuk membantu para pemilik kapal dan nelayan bernegosiasi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan, yakni dengan meminta surat keterangan sementara untuk kapal cantrang yang perizinannya masih dalam proses agar diperbolehkan melaut 

Namun permintaan ditolak, sehingga nelayan harus menunggu proses perizinan selesai sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Data dari HNSI Jateng, dari sekitar 600 kapal yang telah mengurus perizinan peralihan alat tangkap di Kota tegal, baru sekitar 100 kapal yang sudah selesai.  

Sementara di Pantura Jawa Tengah terdapat 874 kapal cantrang yang akan beralih ke alat tangkap jaring tarik berkantung. Keberadaannya tersebar di sejumlah pelabuhan mulai daru Brebes, Batang, Pati, Juwana, dan Rembang. (fh/sumber:iNews)