TEGAL (BeritaTrans.com) – Keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia “UU PPMI” khususnya ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1).
TEGAL (BeritaTrans.com) - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) menyatakan tidak ada tumpang tindih regulasi mengenai perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia yang bekerja atau dipekerjakan di kapal berbendera asing di luar negeri.
TEGAL (BeritaTrans.com) – Tegal, Sejak terbentuk pada 01 Mei 2021, AP2I (Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia) hingga 24 April 2022 atau hampir satu tahun organisasi ini berdiri, sedikitnya AP2I telah menerima dan menangani 81 (delapan puluh satu) pengaduan kasus awak kapal perikanan (AKP).
Ratusan kapal nelayan eks cantrang menumpuk di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Kota Tegal akibat terkendala pengurusan perizinan di Kementerian Kelautan. Kondisi tersebut mengakibatkan akses keluar masuk kapal terganggu.
Kali ini pelaksanaan BTPKLW dengan uang tunai sejumlah Rp. 1,2 Juta berlangsung di Kecamatan Tegal Selatan dengan sasaran 175 penerima manfaat. Untuk 3 Kecamatan lainnya di Kota Tegal akan dilaksanakan menyusul.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) senantiasa berupaya sebaik mungkin untuk menciptakan SDM yang unggul dan kompetitif di masa depan di bidang keselamatan transportasi jalan serta adaptif dan kompetitif menghadapi perubahan di era industri 4.0.
TEGAL (BeritaTrans.com) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal Drs. R. Heru Setyawan mengapresiasi PT RNT Utama Indonesia karena telah menyelesaikan kewajibannya sebagai perusahaan keagenan awak kapal atas tanggungjawabnya dalam memulangkan, pemakaman jenazah, hingga penyerahan hak-hak almarhum Anak Buah Kapal (ABK) baik gaji maupun santunan asuransi kepada pihak ahli warisnya dengan total santunan sebesar Rp. 575.525.000 (lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) melaporkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Jaya Frans Abadi (JFA) ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal karena dinilai telah merugikan 8 (delapan) Pekerja Migran Indonesia Pelaut Perikanan (PMI PP) yang gagal berangkat ke luar negeri, Kamis (24/6/21).