Wanita Muda di Cilacap Tewas Tertemper KA Serayu Relasi Purwokerto-Pasar Senen

  • Oleh : Taryani

Minggu, 30/Janu/2022 18:33 WIB
Petugas PT KAI sedang menunjukkan tempat kejadian perkara seorang wanita muda bernama STA, 26 yang tewas tertemper Kereta Api Serayu. (Foto:TribunJateng.com) Petugas PT KAI sedang menunjukkan tempat kejadian perkara seorang wanita muda bernama STA, 26 yang tewas tertemper Kereta Api Serayu. (Foto:TribunJateng.com)

PURWOKERTO  (BeritaTrans.com) – Wanita muda STA, 26 warga RT.01/RW.11 Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap tewas tertemper Kereta Api  301 Serayu relasi Purwokerto-Pasar Senen, Sabtu (29/1/2022) pagi.

Korban tewas saat berada di dekat rel kereta api  KM 359+4/5 Dusun Klepusar RT.03/RW.08 Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.

Menurut saksi mata, sebelum kejadian tragis wanita itu tampak sedang duduk-duduk bersama anaknya sambil selfi. Posisi korban di dekat rel namun membelakangi kereta api yang sedang melintas dari arah timur ke barat.

Waktu itu masinis sudah memberikan seboyan 35 atau klakson. Namun rupanya tidak diindahkan sehingga akibatnya tertemper KA.  Koban meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dirujuk ke RSUD Cilacap.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) berkali-kali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Salah satunya selfie di sekitar rel kereta api atau saat kereta api melintas.

Manager Humas Daerah Operasi 5 Purwokerto,  Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sekitar perlintasan kereta.

Terutama saat berswafoto dengan latar kereta yang datang dan melaju kencang.

"Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun keselamatan perjalanan KA ," ujar Ayep dalam keterangannya kepada Tribunbanyumas.com.

Menurut Ayep, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI.

KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. (tr/Sumber:TribunJateng.com)