6 Pelanggar ProKes Dikenai Sanksi Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polres Kepulauan Seribu

  • Oleh : Ahmad

Selasa, 08/Feb/2022 14:04 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

Jakarta (BeritaTrans.com) - Dengan dimulainya kembali penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level3 di DKI Jakarta, Polres Kepulauan Seribu bersama Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Satpol PP setempat dan Tim Satgas COVID19 setempat menggelar Ops Yustisi Gabungan di Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan, Selasa (8/2).

Ops Yustisi Gabungan dilaksanakan secara mobile menyisir warga dan kerumunan warga yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna yang berada di ruang publik.

Baca Juga:
Sinergi TNI/POLRI di Pulau Harapan: Sosialisasi Anti-Narkoba dan Rekrutmen Anggota Remaja

Dengan berjalan kaki, Tim Ops Yustisi Gabungan menyisir lokasi Dermaga, Taman, Pantai, Lapangan, RPTA, Jalan Umum dan Lingkungan perumahan.

"Iya, dalam mendukung penerapan PPKM Level 3 kita adakan Ops Yustisi Gabungan untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat diluar rumah," terang IPDA Harefa selaku Perwira Pelaksana dari Polres Kepulauan Seribu disela kegiatan.

Baca Juga:
Pospam Ops Ketupat Jaya 2024: Polres Kepulauan Seribu Memastikan Kedatangan Wisatawan Berjalan Lancar dan Aman

Terdata, ada 6 pelanggar ditemukan oleh Tim Ops Yustisi Gabungan yang diadakan di Pulau Untung Jawa dan semuanya terkait masker.

"Para pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker, 4 diberi sanksi pencatatan dan peneguran lisan sedangkan 2 kita kenakan sanksi sosial sesuai aturan," ujarnya.(ahmad)

Baca Juga:
Patroli Malam Perintis Presisi: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pulau Kelapa