Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) -PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) menggelar kegiatan sosialisasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/2/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai komitmen Perusahaan dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Juga:
Yeay, Direksi Pelni Rayakan Hari Pelanggan di Surabaya dan Tarakan
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh seluruh wajib lapor LHKPN di PT Pelni dengan narasumber dari KPK yaitu Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Denny Setiyanto.
"Kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di PT Pelni bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN bagi kategori wajib lapor di perusahaan," tuturnya
Baca Juga:
Pelni Gelar Malam Apresiasi, 7 Mitra Usaha Logistik Terima Penghargaan
Sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020, sebanyak 144 wajib lapor di PT Pelni perlu diedukasi lebih jelas mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan LHKPN.
Hal ini sejalan dengan arahan dari Menteri BUMN Erick Tohir, bahwa seluruh pejabat BUMN harus tertib menjalankan pelaporan LHKPN secara tepat waktu.
Baca Juga:
KM Kelud Pelni jadi Hotel Terapung Gratis bagi Pendukung PON XXI di Aceh
Opik juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK yang telah membimbing Insan Pelni untuk proses pelaporan LHKPN.
“Kami berharap setelah disosialisasikan e-LHKPN oleh KPK seluruh wajib lapor LHKPN dapat melaporkan harta kekayaannya sebelum tanggal 31 Maret 2022. Kami juga mendorong insan Pelni bukan hanya sekadar patuh, namun secara akurat dalam memberikan laporan,” ungkap dia.
Kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan di Perusahaan sebagai bentuk komitmen Pelni yang ikut serta memerangi tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan.
“Selain itu, di Perusahaan juga telah menerapkan program kepatuhan lainnya seperti Whistleblowing System, pelaporan gratifikasi kegiatan pengadaan barang/jasa, serta SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan),” imbuh Opik.
Perusahaan kata dia, akan terus melakukan peningkatan dan inovasi dalam program kepatuhan terhadap fungsi tata kelola Perusahaan yang baik.
“Sebagai wujud integritas Insan PELNI terhadap regulasi, kami akan terus meningkatkan kepatuhan dan memerangi tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan, sehingga setiap langkahnya tercermin perilaku AKHLAK BUMN,” pungkas Opik. (omy)