Jayapura Terapkan Pembatasan Pelayaran, Pelni Sesuaikan Operasional Kapal

  • Oleh : Naomy

Selasa, 15/Feb/2022 15:58 WIB
Layanan kapal Pelni Layanan kapal Pelni

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah Daerah Jayapura menerapkan pembatasan pelayaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Rayakan Harpelnas, Pelni Bagikan Suvenir dan Promosikan Aplikasi Terbaru

Untuknya PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) melakukan penyesuaian operasional pada sejumlah kapal penumpang yang menyinggahi Jayapura. 

"Hal ini dilakukan dalam rangka upaya Perusahaan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah Jayapura," jelas Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Kapal Pelni Facelift, Siap Bawa Wajah Baru di Akhir September

Menurutnya, lima kapal Pelni yang menyinggahi Jayapura dijadwalkan secara bergantian melayani. 

Sebanyak tiga kapal penumpang PELNI akan menyinggahi Jayapura secara bergantian sesuai dengan jadwal pelayaran yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan.

Baca Juga:
OTP dan Load Factor Kapal Tol Laut Terbaik, Pelni Raih Penghargaan dari Kemenhub

Opik merinci pada Februari ini, tiga kapal penumpang PELNI yang menyinggahi Jayapura antara lain KM Gunung Dempo, KM Ciremai, dan KM Labobar. 

Sementara untuk Maret mendatang, KM Gunung Dempo, KM Ciremai, dan KM Dobonsolo yang akan menyinggahi Jayapura.

"KM Labobar untuk sementara menggantikan KM Dobonsolo yang Februari ini tengah menjalani docking tahunan. Pengalihan KM Labobar dilakukan untuk mengakomodir tingginya kebutuhan angkutan laut dari dan ke wilayah Jayapura," bebernya.

Selama periode pembatasan pelayaran tersebut, KM Labobar akan melayani rute Surabaya - Balikpapan - Pantoloan - Bitung - Ternate - Sorong - Manokwari - Nabire - Serui (PP). Sementara untuk KM Sinabung akan melayani rute Surabaya - Makassar - BauBau - Banggai - Bitung - Ternate - Bacan - Sorong - Manokwari - Biak (PP).

Adapun ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 95 Tahun 2021 serta Instruksi Mendagri Nomor 07, Nomor 09 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

"Kami juga mewajibkan penumpang kapal Pelni untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan hasil tes PCR atau tes rapid antigen dengan hasil negatif dan telah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi penumpang sewaktu melakukan check-in," tambah Opik.

Sebagai informasi, seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan. 

Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui vending machine. 

Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data pada counter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP/paspor. Pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang.

"Jika setelah dilakukan pengecekan di DCS tiket yang dibeli oleh calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat di re-schedule atau dibatalkan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.

Opik menambahkan Pelni juga mengajak peran serta seluruh pemangku kepentingan di kepelabuhanan untuk bersama-sama mengawasi penerapan protokol kesehatan, termasuk dengan kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan hingga barang bawaan calon penumpang kapal Pelni mulai dari pelabuhan keberangkatan hingga tiba di pelabuhan tujuan. 

"Dengan kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi calon pengguna kapal Pelni," kata Opik.

Untuk informasi lebih lanjut, penumpang kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial Pelni @Pelni162 atau melalui website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. 

Penumpang juga dapat menghubungi Pelni di Call Center PELNI 162 atau via WhatsApp melalui 0811-162-1-162. 

"Call center Pelni siap melayani kebutuhan pelanggan kapal PELNI selama 24 jam," tutupnya. (omy)