Kemenhub Kukuhkan 35 Auditor ISM Code

  • Oleh : Naomy

Rabu, 16/Feb/2022 17:05 WIB
Pengukuhan personel Auditor ISM Code Pengukuhan personel Auditor ISM Code

SEMARANG (BeritaTrans.com) -   Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan terus berupaya  menyelenggarakan transportasi laut yang aman, lancar dan aman.

Di antaranya melaui peningkatan aspek kelaiklautan kapal khususnya manajemen keselamatan kapal.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

Hal ini mengingat aspek kelaiklautan kapal sangat menentukan dalam menjamin keselamaatan pelayaran dan terselenggaranya angkutan laut yang aman, lancar dan aman.  

"Salah satu upaya tersebut adalah meningkatkan kualitas para Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," jelas Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ahmad Wahid saat membuka acara Pengukuhan  35 Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/2/2022).  

Baca Juga:
Seluruh UPT Ditjen Hubla Teken Pakta Komitmen Penggunaan Aplikasi Simkapel

Menurut Wahid terselenggaranya angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien, sangat tergantung pada kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.

Terdiri dari keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan kapal, dan manajemen keamanan kapal.

Baca Juga:
46 Auditor ISM Code Kembali Direvalidasi

'Setiap kapal yang berlayar wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Aspek kelaiklautan kapal harus terpenuhi," katanya.

Terkait hal ini, perlu adanya upaya secara terus menerus untuk meningkatkan aspek kelaiklautan kapal, khususnya manajemen keselamatan kapal, sehingga pengoperasian kapal dan perusahaan dapat berjalan dengan baik untuk menjamin keselamatan penumpang dan barang yang diangkutnya.

Dia mengatakan,
situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah banyak memengaruhi operasional kapal, sehingga operator kapal harus menyesuaikan pengoperasiannya tanpa mengurangi persyaratan keselamatan, termasuk prosedur tambahan di kapal untuk memastikan keselamatan jiwa di kapal. 

Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mewajibkan agar semua perusahaan menambahkan prosedur keadaan darurat pada Sistem Manajemen Keselamatan untuk penanganan virus Covid-19 di kapal.

Terkait hal ini, Organisasi Maritim Internasional juga telah mengeluarkan Circular Letter Number 4204/Add.3 tanggal 2 Maret 2020 mengenai Operational Considerations for Managing COVID-19 Cases/Outbreak on Board Ships.

Kondisi ini semakin diperberat dengan kecenderungan pemilik kapal dan/atau nakhoda yang sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan ketentuan yang berlaku, bahkan tidak segan-segan menggunakan segala cara untuk mengabaikan kelaiklautan kapal.

"Beragam kondisi faktual tersebut merupakan tantangan bagi kita semua selaku regulator keselamatan  pelayaran, khususnya Auditor Manajemen Keselamatan Kapal, untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku di bidang manajemen keselamatan kapal' ujar Wahid.

Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal Ditjen Hubla berperan penting dalam memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia. 

Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang manajemen keselamatan kapal harus memiliki kompetensi yang memadai dan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan yang ada. 

"Untuk itu, melalui  pengukuhan  para Auditor ISM Code  merupakan salah satu cara untuk mengukur kompetensi para Auditor Manajemen Keselamatan Kapal sekaligus menjawab tantangan yang ada' katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Stephanus Risdiyanto 
dalam laporannya mengatakan, kegiatan Auditor ISM Code  bertujuan untuk  memenuhi ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal yang menyatakan bahwa seorang auditor harus memiliki kompetensi di bidang manajemen keselamatan kapal serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/1/16/DJPL-16 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Manajemen Keselamatan Kapal. 

Dengan demikian, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan selaku pembina dan pengawas teknis manajemen keselamatan kapal memandang perlu untuk menguji kompetensi para Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di bidang manajemen keselamatan kapal setelah mereka mengikuti pendidikan dan pelatihan serta telah melaksanakan audit manajemen keselamatan kapal.

Menurutnya peserta pengukuhan Auditor ISM Code Tahun 2022 berjumlah 35 orang, yang berasal dari perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla.

Sedangkan materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah berkaitan dengan manajemen keselamatan kapal berdasarkan ISM Code dan peraturan perundang-undangan terkait. 

"Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari," ungkapnya.

Sebagai informasi sebelum dikukuhkan sebagai Auditor ISM Code, para peserta mendapat pembekalan beberapa materi antara lain Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian kapal dan Pembaruan Peraturan tentang International Safety Management Code.

Selain itu Etika Auditor, Pemeriksaan Kapal oleh Port State Control Officer berkaitan dengan Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Sertifikat dan Dokumen yang Wajib Ada di atas Kapal, Peran Designated Person Ashore dalam Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal, Tata Cara Audit dan Dokumentasi untuk Sertifikasi serta Praktek Pengisian Formulir ISM Code.  

Seluruh peserta juga wajib lulus  dalam ujian (assessment) untuk mengukur tingkat pemahaman mereka di bidang manajemen keselamatan pengoperasian kapal.

Adapun Tim Penguji (Assessor) pada kegiatan ini adalah  Ir. Sugeng Wibowo, Capt. Yan Ruswandi dan Capt. Rudiana. (omy)