31 Truk ODOL Ditilang di Sukoharjo

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 19/Feb/2022 11:31 WIB
Petugas gabungan Polres Sukoharjo melakukan penindakan tilang pada truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau over dimension over load (ODOL).(Dok Humas Polres Sukoharjo) Petugas gabungan Polres Sukoharjo melakukan penindakan tilang pada truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau over dimension over load (ODOL).(Dok Humas Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO (BeritaTrans.com) - Polres Sukoharjo menjatuhkan sanksi tilang kepada 31 truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau over dimension over load (ODOL). 

Jumlah truk ODOL yang ditilang tersebut merupakan data komulatif dari tanggal 1-17 Februari 2022. 

Baca Juga:
Polisi Tindak 1.000 Pelanggar Lalu Lintas Kasat Mata dan ETLE di Sukoharjo

Kepolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penindakan tilang dilakukan karena truk tersebut melanggar Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 307 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Sejak Februari 2022 sampai dengan sekarang kami sudah menindak 31 truk ODOL. Semuanya kami tilang karena melanggar UU LLAJ," kata Wahyu, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/2/2022). 

Baca Juga:
Kecelakaan 2 Truk di Mukomuko Bengkulu Tewaskan 1 Pengemudi

Wahyu mengatakan, truk yang membawa muatan melebihi kapasitas sangat membayakan keselamatan. 

Kendaraan tidak bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya. 

Baca Juga:
Truk ODOL Dilarang 2023, Indonesia Butuh Transportasi Modern

Bahkan, ungkap Wahyu, truk yang membawa muatan melebihi kapasitas rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. 

"Muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi," terang Wahyu. 

Baca juga: Terduga Pemeran Video Mesum di Kota Magelang Seorang Lansia 

Wahyu menuturkan, penindakan truk ODOL tersebut karena tidak sesuai ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. 

"Sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kami meminta agar setiap pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain," tutur Wahyu. 

Selain menindak truk ODOL, Polres Sukoharjo juga menindak pelanggaran kasat mata lainnya seperti pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar alias knalpot brong, tidak memakai helm, dan pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.(fh/sumber:kompas)