Polisi Tindak 1.000 Pelanggar Lalu Lintas Kasat Mata dan ETLE di Sukoharjo

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 10/Jun/2023 22:23 WIB
Satlantas Polres Sukoharjo mulai kembali menerapkan tilang manual, per 1 Juni 2023. (Ist) Satlantas Polres Sukoharjo mulai kembali menerapkan tilang manual, per 1 Juni 2023. (Ist)

SUKOHARJO (BeritaTrans.com) -- Satlantas Polres Sukoharjo mulai kembali menerapkan tilang manual, per 1 Juni 2023. Namun, dipastikan hanya dilakukan tilang atas pelanggaran kasat mata, dan tidak akan dilakukan razia dijalan secara massal.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasatlantas AKP Betty Nugroho mengatakan bahwa Aturan baru tilang manual 2023 telah diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Ini terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran (daggar) lalu lintas.

Baca Juga:
Polri Tindak 29.211 Pengendara Selama Sembilan Hari Operasi Patuh 2023

“Sejak 1 Juni 2023 kemarin kita berlakukan lagi tilang manual. Tapi tidak ada razia. Petugas akan menindak pelanggaran yang kasat mata,” kata AKP Betty, Sabtu (10/6/2023).

Dalam 10 hari ini sementara terjaring sekira 1000 pelanggaran, dengan tilang manual secara kasat mata maupun tilang dari ETLE.

Baca Juga:
Polisi Turunkan ETLE Mobil untuk Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Senopati

Menurut Betty, berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE.

Ada 13 sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023, adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Diantaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Baca Juga:
Polda Jabar Terapkan Tilang Manual: Penindakan Sistem Mobile, Tak Ada Razia

“Selain itu juga berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu. Kendaraan overload dan over dimensi dan kenalpot brong,” imbuhnya.

Sementara itu pelanggar terbesar didominasi remaja atau pelajar. Bahkan kasus laka lantas pada 1-9 Juni tercatat 28 kasus didominasi oleh remaja.

“Kita fokuskan sosialisasi pada para remaja atau siswa SMP SMA, untuk pelajar SMP kita berikan surat peringatan,” kata Kasat Lantas.

Melalui Dikyasa, Satlantas Polres Sukoharjo terus melakukan sosialisasi pada pelajar agar lebih tertib berlalu lintas. (Dan)