Oleh : Dirham
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan Tahun 2012 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, penyerahan hasil penyidikan kasus pengadaan satelit Kemhan itu berdasarkan Nota Dinas Nomor: B-282/F/Fd.2/02/2022 tertanggal 21 Februari 2022.
"Adapun penyerahan hasil penyidikan dilakukan guna untuk kepentingan penyidikan secara koneksitas dengan penyidik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dikarenakan adanya dugaan keterlibatan dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan unsur sipil," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Kejagung menyatakan, terdapat dua unsur pidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung, Badan Pembinaan Hukum TNI, Pusat Polisi Militer TNI, dan Kemhan.
"Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil. Sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin 14 Februari 2022.
Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian Rp 500 miliar lebih terkait dugaan perkara proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kemhan pada 2015-2016.
"Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500 miliar lebih dan ada potensi. Karena kita sedang digugat di arbitrase sebesar 20 juta USD," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah saat konpers, Jumat 14 Januari 2022.
Ia menjelaskan, jumlah Rp 500 miliar dari proyek satelit Kemhan tersebut diperuntukkan untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp 491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp 18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp 4,7 miliar.
"Nah ini yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan di persidangan Arbitrase ini," jelasnya.
"Karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya ketika ekspose dilakukan, ini masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," sambungnya.
Mahfud Minta Pembuat Proyek Tanggung Jawab
Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pembuat dan penandatangan kontrak proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2016 bertanggung jawab. Hal itu karena belum ada kewenangan negara di dalam APBN dalam pengadaan satelit.
"Yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," katanya dalam konferensi pers. (ds/sumber Liputan6.com)