Imigrasi Indonesia Terapkan Visa On Arrival Khusus Wisata bagi WNA dari 23 Negara Mulai Besok

  • Oleh : Dirham

Senin, 07/Mar/2022 11:00 WIB
Kunjungan wisatawan asing. Kunjungan wisatawan asing.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah resmi menerapkan kembali Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi warga negara asing (WNA) dari 23 negara di Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai Senin (7/3/2022) besok. 

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh menjelaskan VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Juga:
Bule Terjang Ombak di Bali dengan Motor, Netizen: yang Punya Rental Nangis

"Namun, orang asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” tutur Achmad Nur Saleh di Jakarta, Minggu (6/3/2022). 

Achmad menjelaskan persyaratan yang harus dipersiapkan oleh WNA untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan. Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19. 

Baca Juga:
3 Jurus Andalan Sandiaga Uno Tarik Wisatawan Masuk Indonesia

Alasannya, Tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp500.000. 

“Izin tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali," ucapnya. 

Dia juga menegaskan perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. 

Selain itu, ITK dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan. Dia juga mengimbau agar WNA maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. 

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai WNA yang menginap untuk melancarkan pengawasan.

“Orang asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Achmad. 

Berikut daftar negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain: 1. Australia 2. Amerika Serikat 3. Belanda 4. Brunei Darussalam 5. Filipina 6. Inggris 7. Italia 8. Jepang 9. Jerman 10. Kamboja 11. Kanada 12. Korea Selatan 13. Laos 14. Malaysia 15. Myanmar 16. Perancis 17. Qatar 18. Selandia Baru 19. Singapura 20. Thailand 21. Turki 22. Uni Emirat Arab 23. Vietnam. (ds/sumber iNews.id)