Jakarta PPKM Level 2, Penumpang MRT Tetap Harus Jaga Jarak

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 10/Mar/2022 19:23 WIB
Rangkaian MRT Jakarta saat pandemi. (Ist) Rangkaian MRT Jakarta saat pandemi. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT MRT Jakarta tetap memberlakukan pembatasan jarak di masing-masing gerbong keretanya selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta. 

Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, pihaknya juga akan tetap memasang tanda jaga jarak di kereta. 

Baca Juga:
Penandatanganan Paket Kontrak 205 MRT Jakarta Disaksikan Menhub

"PT MRT Jakarta akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak," kata Rendi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022). 

Rendi melanjutkan, kapasitas pengguna berjumlah 65 orang per car atau per kereta. 

Baca Juga:
Sudah Beroperasi 5 Tahun, MRT Jakarta Angkut 102 Juta Penumpang

Selain itu, para pengguna MRT selama berada di dalam area stasiun dan kereta, diwajibkan untuk mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19. 

"Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," ujarnya. 

Baca Juga:
Kartu Multi Trip Ticket MRT Bakal Dihapus, Penumpang Harus Pakai Apa?

Padahal dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 191 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 disebutkan transportasi umum diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas normal, yakni 100 persen. 

Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Rendi menambahkan, pihaknya juga menerapkan kebijakan baru mengenai jam operasional MRT selama masa PPKM level 2 di DKI Jakarta. 

Selama PPKM level 2 jam operasional MRT pada Senin hingga Jumat dimulai sejak pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB. 

Sementara pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu atau hari libur MRT mulai beroperasi pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB. 

Sedangkan untuk jeda keberangkatan kereta MRT pada Senin hingga Jumat atau hari kerja yakni tiap 5 menit pada jam sibuk mulai pukul 07.00 hingga 9.00 WIB; 17.00 WIB; dan 19.00 WIB, serta setiap 10 menit di luar jam sibuk. 

Pada akhir pekan atau hari libur keberangkatan berjeda 10 menit tiap keretanya. 

"Kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai hari Jumat, 11 Maret 2022," ucap dia.(fh/sumber:kompas)