Penerbangan Internasional Hong Kong Dibuka Lagi, Karantina Cuma 7 Hari

  • Oleh : Taryani

Rabu, 23/Mar/2022 10:55 WIB
Kesibukan di Bandara Internasional Hongkong. (ist.) Kesibukan di Bandara Internasional Hongkong. (ist.)

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Hong Kong akhirnya akan membuka penerbangan internasional. Mereka juga mengurangi masa karantina pelaku perjalanan internasional.

Dilansir dari AFP, Rabu (23/3/2022) Hong Kong mencabut larangan pesawat asing masuk negaranya mulai 1 April.

Penerbangan dari Amerika Serikat, Inggris, dan tujuh negara lainnya diizinkan kembali mendarat di Hong Kong seiring dengan pelonggaran pembatasan COVID-19 di sana.

Sebelumnya, larangan penerbangan (disebut pemutus sirkuit) ke Hong Kong dilarang seiring munculnya varian Omicron pada Januari.

Pembatasan awalnya mencakup 8 negara yang dianggap berisiko tinggi yakni Australia, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Prancis, India, Pakistan, Filina, dan Nepal.

"Pemutus sirkuit tidak tepat sekarang," kata Kepala Eksekutif Carrie Lam.

"Situasi epidemi di negara-negara itu tidak lebih buruk dari Hong Kong, dan sebagian besar pendatang tidak memiliki gejala serius. Memperpanjang pemutus sirkuit akan menambah kekhawatiran dan kecemasan warga Hong Kong yang terdampar di sana," ujarnya.

Selain itu, karantina di hotel untuk pelancong yang sebelumnya 14 hari dikurangi menjadi 7 hari.

Namun dengan syarat mereka dites negatif pada hari keenam dan ketujuh dari masa karantina. Setelah itu mereka juga harus dipantau di rumah selama 7 hari.

Pembelajaran tatap muka di sekolah juga dimulai kembali pada 19 April setelah libur Paskah.

Pelonggaran jarak sosial akan dimulai bertahap pada 21 April. Restoran diizinkan buka setelah jam 6 sore untuk makan di tempat.

Lalu untuk pertemuan di ruang publik jumlahnya ditambah yang semula 2 orang menjadi 4 orang.

Pelonggaran juga berlaku juga berlaku di tempat wisata termasuk pantai, klub malam, dan pub yang akan dibuka bertahap. Masyarakat diizinkan untuk berolahraga di luar ruangan tanpa masker. (tr/Sumber:detik.com)