Oleh : Redaksi
JAKARTA (aksi.id) – Polemik terjadi di tengah masyarakat Indonesia terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pasalnya, Terawan disebut sebagai dokter dengan segudang prestasi yang banyak membantu masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
DPR Dorong Biaya Pendidikan di Indonesia Gratis hingga Kuliah
Sylviana Murni, Ketua Komite III Dewan Perwkilan Daerah (DPD) RI, mengatakan "pihaknya akan segera memanggil IDI guna meminta keterangan dan klarifikasi atas pemecatan tersebut".
Sylviana meyakini bahwa Terawan merupakan tokoh medis yang banyak berjasa bagi negara di tengah suasana pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Pengantar Paket Tewas Kecelakaan di Pidie
"Apa tidak ada langkah yang lebih bijak kalau memang ada kekeliruan oleh yang bersangkutan, karena bagaimanapun beliau pernah berjasa bagi negara ini. Tentu ini sebagai catatan kami di Komite III, kami akan memanggil IDI untuk memberikan informasi dan klarifikasi," ujar Sylviana di Jakarta, Selasa (29/3).
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) DKI Jakarta ini menilai, salah satu torehan Terawan yang banyak membantu masyarakat Indonesia yakni vaksin Nusantara. Ia mengaku, sebagai salah satu penerima manfaat vaksin tersebut, sudah seharusnya Terawan mendapatkan penghargaan, bukan pemecatan.
Baca Juga:
Kasus Penularan COVID-19 Turun, Subsidi Biaya Rawat Akan Dihentikan
Lebih lanjut, Sylviana menegaskan akan memperjuangkan hak Terawan untuk mendapatkan keputusan bijak terkait persoalan yang tengah di hadapinya.
"dr Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Banyak prestasinya, kami akan memperjuangkannya," kata mantan Walikota Jakarta Pusat ini.
"Saya menyakini bahwa Vaksin Nusantara yang digarap dr Terawan ini mampu akselerasi atasi pandemi Covid-19. Tidak sekadar mendukung tapi saya juga sudah disuntik vaksin nusantara oleh beliau pada tahun lalu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, melalui akun media sosial pribadinya mengatakan bahwa kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan Terawan Agus Putranto telah berjalan cukup panjang.
"Investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. Hasil sidang MKEK terakhir pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada PBIDI sebagai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018," kata Pandu Riono, Minggu (27/3).
Pandu menambahkan bahwa keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada tanggal 21 sampai 25 Maret 2022 kemarin. Dalam keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), diungkapkan 5 pelanggaran yang dilakukan Terawan Agus Putranto.(Della/Kosadata)