Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Tol Jorr Bekasi Tak Menyangka Santunan Jasa Raharja Diserahkan Kurang dari 10 Jam

  • Oleh : Bondan

Selasa, 29/Mar/2022 16:18 WIB
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah. Foto: istimewa. Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah. Foto: istimewa.

SUMEDANG (BeritaTrans.com) -- Kecelakaan terjadi di jalan Tol JORR Km 42 Cikunir arah Jatiasih, Kota Bekasi, mengakibatkan satu orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut, Selasa (29/3/2022). 

Mendengar kabar tersebut, petugas pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi bergerak cepat mendatangi Rumah Sakit guna mendata korban. Adapun identitas korban yang meninggal dunia yaitu Dedi Junaedi (54) selaku kernet Bus Cahaya Nomor Polisi B-7201-IV yang berdomisili di Dusun Ciawi RT 03/RW 06 Desa CIkeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan turut prihatin kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia telah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat kepada ahli waris kurang dari 10 Jam setelah kejadian kecelakaan tersebut.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan Bus Cahaya menabrak Truk yang terjadi di tol Jorr Bekasi. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Bekasi langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif tersebut tentunya dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Saat ini, kurang dari 10 jam sejak waktu kejadian, ahli waris Korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15
Tahun 2017,” jelas Dodi.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Foto: istimewa.

“Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem
pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit,
Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan. Oleh karena itu korban atau keluarga korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama” tambah Dodi.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

“Ini merupakan wujud komitmen kehadiran Negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa
memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka” tutup Dodi.

Kronologi berawal dari kendaraan Bus Cahaya dengan Nomor Polisi B-7201-IV ini melaju dari arah Cikunir menuju Jatiasih menabrak belakang Dump Truk Nomor Polisi BE-8173-AP selanjutnya kendaraan Dump Truk tersebut terdorong kedepan dan menabrak lagi Dump Truk Nomor Polisi BG-8516-UK yang melaju searah didepannya. Akibat kecelakaan lalu lintas ini, kondektur Bus Cahaya Nomor Polisi B-7201-IV meninggal dunia. (Dan)