Polisi Terima 2 Laporan soal Dugaan Penipuan Kapten Vincent, Total Kerugian Rp 60 Juta

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 03/Apr/2022 21:42 WIB
Capt. Vincent Raditya(Instagram @vincentraditya) Capt. Vincent Raditya(Instagram @vincentraditya)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menerima dua laporan dugaan kasus penipuan binary option, Oxtrade, yang dilakukan YouTuber Vincent Raditya atau dikenal Kapten Vincent. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dua laporan itu diterima pada Senin (28/3/2022) dan Kamis (31/3/2022). 

Baca Juga:
Sinergi TNI/POLRI di Pulau Harapan: Sosialisasi Anti-Narkoba dan Rekrutmen Anggota Remaja

"Inti laporan sama, terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yang dialami korban dengan nilai yang berbeda. Pertama Rp 10 juta dan kedua Rp 50 juta," ujar Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Ahad (3/4/2022). 

Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan-laporan itu dan secepatnya akan memanggil pelapor. 

Baca Juga:
Pospam Ops Ketupat Jaya 2024: Polres Kepulauan Seribu Memastikan Kedatangan Wisatawan Berjalan Lancar dan Aman

"Kami rencananya minggu depan (memanggil pelapor), pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidk belum mengeluarkan surat pemanggilan," kata Zulpan. 

Diberitakan sebelumnya, Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan karena diduga menjadi mitra binary option aplikasi Oxtrade. 

Baca Juga:
Patroli Malam Perintis Presisi: Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pulau Kelapa

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022. 

"Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ujar Zulpan, Jumat (1/4/2022). 

Zulpan mengungkapkan bahwa Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade.(fh/sumber:kompas)