Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Gampang Banget

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 08/Apr/2022 07:52 WIB
Ruas jalan tol kini diawasi kamera tilang elektronik (Andhika Prasetia/detikcom)  Ruas jalan tol kini diawasi kamera tilang elektronik (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta (Beritatrans.com) - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol resmi diberlakukan mulai 1 April 2022. Bagi para pengendara yang melanggar aturan, siap-siap akan dikirimkan surat tilang dan kewajiban bayar denda dari polisi.

Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Yang pertama adalah batas kecepatan maksimal, lalu yang kedua kendaraan yang melebihi batas kapasitas alias ODOL (over load over dimension).

Nah, bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan atau kelebihan muatan, siap-siap akan dikirim surat tilang dan wajib membayar denda. Namun tidak perlu khawatir, untuk membayar denda tilang tersebut caranya cukup mudah.

Dikutip situs e-tilang, ada berbagai cara untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Kamu bisa mengikuti sejumlah langkah di bawah ini:

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Situs Kejaksaan

Baca Juga:
Duh! Pelat Nomor Ditutup Lakban Diduga Mau Kelabui ETLE, Toyota Calya Disetop Polisi

1. Membuka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari"

3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik tombol "Bayar"

Setelah itu, pelanggar kemudian akan memperoleh kode pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi denda tilang. Pembayarannya juga bisa melalui sejumlah bank, seperti bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, hingga BPD.

Sebuah CCTV terpasang di ruas Tol Dalam Kota, Cawang, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

 

Pembayaran tilang juga dapat dilakukan melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI

1. Masuk aplikasi BRI Mobile

2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5. Masukkan PIN

6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via e-Commerce

1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda

3. Pilih menu Top Up/Tagihan

4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara

5. Pilih Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran

6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda sukai, seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya

7. Jika sudah artinya selesai

Sanksi Tilang Elektronik Jalan Tol: Denda sampai Rp 15.000

​​​Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut

Sementara pelanggaran over load terjerat Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Kamera tilang elektronik Foto: CNNIndonesia TV


Lokasi Tilang Elektronik Jalan Tol

Untuk menangkap pelanggaran batas kecepatan akan ada alat speed cam atau kamera untuk mengukur kecepatan.

Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol yakni:

Tol Jakarta-Cikampek
Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
Tol Dalam Kota
Tol Kunciran-Cengkareng
Sementara untuk menindak kendaraan yang melanggar muatan atau overload akan ada alat weight in motion (WIM) atau timbangan otomatis anti-truk overload.

Alat WIM ini dipasang di dua ruas tol, yaitu:

Tol JORR
Tol Jakarta-Tangerang

(ny/Sumber:detik.com)