Duh! Pelat Nomor Ditutup Lakban Diduga Mau Kelabui ETLE, Toyota Calya Disetop Polisi

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 10/Nov/2022 21:56 WIB
Plat mobil Calya ditutup lakban hitam diduga untuk kelabui ETLE. Foto: Instagram @tmcpoldametro Plat mobil Calya ditutup lakban hitam diduga untuk kelabui ETLE. Foto: Instagram @tmcpoldametro

Jakarta (BeritaTrans.com) - Semenjak POLRI menghapus tilang manual dan beralih sepenuhnya ke tilang elektronik atau ETLE, tak sedikit pengemudi kendaraan yang melakukan cara curang untuk mengelabui kamera tilang. Salah satunya pengemudi Toyota Calya yang belakangan tengah viral di media sosial.

Melalui potongan video yang dibagikan akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (10/11/2022), pengemudi Toyota Calya nekat menutup seluruh angka di plat nomor menggunakan lakban berwarna hitam. Kendaraan itu akhirnya dihentikan polisi yang tengah bertugas.

"Selamat sore, izin melaporkan. Penindakan plat nomor dilakban, ini depan-belakang plat nomornya dilakban," ujar salah satu polisi yang bertugas di lokasi.

Baca Juga:
Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Gampang Banget



Pengemudi Calya tutupi plat nomor pakai lakban. Foto: Instagram @tmcpoldametro
Menurut keterangan di unggahan tersebut, rekaman itu diambil di suatu jalan raya di kawasan Jakarta Selatan. Pemilik kendaraan diduga kuat menutup plat nomor dengan lakban hitam untuk mengelabui kamera tilang.

"Polri memberikan imbauan dan teguran kepada pengemudi mobil yang menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lakban di lampu merah Pertanian, Jakarta Selatan," tulis akun @tmcpoldametro.

Fenomena unik tersebut akhirnya memicu sejumlah komentar dari warganet yang melihatnya. Kebanyakan mereka beranggapan, tindakan pengemudi Calya itu tak sepatutnya ditiru.

"Kayak gini harusnya tetap ditilang manual, kalau cuma teguran doing gak bakal ada jeranya, karena ETLE pun gak bakal bisa nerawang angka di balik lakban," tulis salah satu warganet.

"Orang-orang mah nutup 1 digit atau huruf belakangnya, ini mah semua nomornya ditutup," komentar yang lainnya.


Kamera ETLE. Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim


Diketahui, per 18 Oktober 2022 kemarin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit mencabut surat tilang manual dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Sebagai gantinya, mereka mulai mengoptimalkan fungsi ETLE yang telah tersebar di banyak titik.

Selain menutup plat nomor dengan lakban, ada sejumlah cara lain yang dilakukan pengendara nakal untuk mengelabui kamera ETLE, misalnya mencopot, menekuk, hingga memodifikasi plat kendaraan.
(ny/Sumber:detik.com)