BP3IP Gandeng Kemenkomarves Gelar Kuliah Praktisi Industri, Diikuti 500 Peserta Secara Daring

  • Oleh : Naomy

Rabu, 20/Apr/2022 10:06 WIB
Kuliah umum praktisi industri Kuliah umum praktisi industri

JAKARTA (BeritaTrans.com) –  Memberikan wawasan kemaritiman serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kepada pelaut Indonesia, Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta gandeng Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) gelar Kuliah Praktisi Industri.

Baca Juga:
BP3 Curug Gelar Diklat Pilot Drone Bagi Aparatur KKP

Menghadirkan narasumber Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Arajuo dan Sekertaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), Dr. Capt. A. Arif Priadi serta Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDMPL) Amiruddin, MM sebagai guest speaker secara virtual melalui zoom dan channel youtube BP3IP Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Kuliah Praktisi Industri yang bertema “Upaya Pemerintah Dalam Melakukan Perlindungan Pelaut” ini diikuti 500 peserta yang terdiri dari perwira, dosen dan pegawai BP3IP Jakarta. 

Baca Juga:
Plt Kepala BPSDMP Tekankan Pentingnya Kompetensi SDM Transportasi Darat dan Perkeretaapian

Pada kegiatan ini Sekretaris BPSDMP menyampaikan, pelaut adalah kunci kesuksesan perdagangan di dunia, karena dunia bergantung pada mereka untuk mengangkut lebih dari 80% volume perdagangan di seluruh dunia.

“Pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan beresiko tinggi seperti, kecelakaan kapal, kebakaran kapal sampai dengan tenggelam," ungkapnya.

Baca Juga:
Pimpin Wisuda 965 Lulusan STIP Jakarta, Capt. Wisnu: Ayo Cintai Museum Transportasi

Menurutnya, untuk mencegah resiko tersebut, maka kualifikasi pekerja sebagai pelaut sangat tinggi yaitu dengan berbagai macam kualifikasi kompetensi dan profisiensi sesuai dengan standar Internasional yang tertuang dalam STCW. 

Karena tingginya risiko tersebut maka para pelaut harus diberikan perlindungan hukum yang diatur secara komprehensif dalam Ketentuan Perundang-undangan nasional.

“Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006. Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan," jelasnya.

Lebih lanjut Capt. Arif juga menyampaikan bahwa pada Pasal 151 Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2008 tentang Pelayaran, disebutkan bahwa kesejahteraan pelaut meliputi gaji, jam istirahat, jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal, kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan, kesempatan mengembangkan karier, pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau  minuman,  pemeliharaan, dan  perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.

“Namun di Indonesia aturan tersebut masih ada yang belum sepenuhnya diterapkan oleh perusahaan pemilik kapal. Di sisi lain salah satu faktor penting dalam implementasi Undang-Undang terkait dengan pelayaran dan kepelautan adalah peran serta   masyarakat khususnya pelaut dalam penegakan aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku," papar dia.

Para pelaut juga ditekankan untuk sadar dan yakin bahwa fungsi  Undang-Undang terkait pelayaran dan kepelautan salah satunya adalah memberikan perlindungan hukum bagi para pelaut.

“BPSDMP akan terus mendukung dalam membentuk karakter SDM Pelaut yang cerdas, handal, serta memiliki nilai-nilai PRESTASI, yaitu Profesional, Etika, Standar Global dan Integritas. Adanya Kuliah Praktisi Industri ini diharapkan menjadi trigger dalam memberikan wawasan aspek perlidungan pada pelaut yang sejalan dengan tujuan dan tema yang diusung," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala PPSDMPL juga menyampaikan bahwa Indonesia masih menjadi salah satu penyuplai tenaga pelaut terbesar nomor tiga di dunia. 

“Para Pelaut berperan  sangat  penting  dalam terselenggaranya proses layanan jasa transportasi laut yang aman, selamat, efisien dan ramah lingkungan. Agar para awak kapal dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tentunya diperlukan dukungan kerja yang baik dan situasi yang kondusif," katanya.

Pada acara ini Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi memaparkan masih banyaknya jumlah pelaut Indonesia yang bekerja di sektor perikanan asing tanpa perlindungan negara. 

“Untuk itu, pada tahun 2018 Kemenko Bidang Kemaritiman kemudian menginisiasi penyusunan Tim Nasional Pelindungan Pelaut dan Awak Kapal Perikanan untuk menyusun usulan Kegiatan Strategis dalam Rencana Aksi, salah satunya dengan menyediakan Form Pelaporan bagi ABK Indonesia yang terlantar," ujarnya.

Deklarasi HAM dan UUD 1945 menjadi bagian dari dasar perlindungan pelaut Indonesia, yaitu pada Article 23 dan Pasal 28E UUD 1945 serta Pasal 38 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Selain itu, perlunya para pelaut untuk mengenal konvensi yang dikeluarkan International Labour Organisation yang merupakan salah satu instrumen yang memberikan perlindungan dan kemudahan bagi tenaga kerja pelaut dalam menjalankan profesinya dengan menggunakan identitas diri pelaut yang berstandar internasional.

“Pengembangan SDM merupakan prioritas bagi hampir seluruh negara di dunia, melalui kuliah praktisi industri ini semoga dapat menjadi salah satu kesempatan untuk mengembangkan wawasan dengan saling bertukar pengetahuan terkait kondisi transportasi saat ini," ucap dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur BP3IP, Dr. Ahmad mengapresiasi Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, atas kerja sama dan kesediaannya pada kuliah Praktisi Industri ini.

"Saya berharap kepada para Pelaut dapat memahami bahwa Pemerintah selalu berupaya dalam memberikan perlindungan kepada Pelaut khususnya bagi Pelaut-pelaut yang bekerja di Luar Negeri, karena Pemerintah menyadari betapa Pelaut telah memberikan pendapatan devisa bagi Negara Indonesia yang cukup signifikan sehingga bisa membantu perputaran roda perekonomian di negara Indonesia," ulasnya. (omy)