Jasa Raharja Gerak Cepat Tangani Korban Kecelakaan di Jalan Nasional Pantura Subang

  • Oleh : Bondan

Selasa, 10/Mei/2022 15:24 WIB
Jasa Raharja gerak cepat tangani kotban kecelakaan di Jalan Nasional Pantura Subang Jasa Raharja gerak cepat tangani kotban kecelakaan di Jalan Nasional Pantura Subang

PURWAKARTA (BeritaTrans.com) -- Kecelakaan maut terjadi Jalan Nasional Pantura Jrsn. Cirebon menuju Jakarta tepatnya depan PT. Buyung Poetra Sembada Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kendaraan Bus Hino PO Sedia Mulya No.Pol. AD-1458-BR menabrak belakang kendaraan Isuzu Elf No.Pol. G-1220-HG yang melaju searah didepannya, kemudian kendaraan Isuzu Elf terdorong ke jalur arah berlawanan tertabrak kendaraan Hino Dutro Box No.pol. B-9004-ZXR, Selasa (10/5/2022).

Kronologi berawal dari Kendaraan Bus Hino PO Sedia Mulya No.Pol. AD-1458-BR datang dari arah timur/Cirebon menuju arah barat (Jakarta) pada saat melaju menabrak bagian belakang Kendaraan Isuzu Elf No.Pol. G-1220-HG, kemudian Kendaraan Isuzu Elf No.Pol G- 1220-HG terdorong kedepan masuk jalur jalan arah berlawanan (Jakarta - Cirebon) tertabrak Kendaraan Hino Dutro Box No.Pol B-9004-ZXR yang sedang melaju dari arah Jakarta/Barat menuju Cirebon/Timur. sehingga mengakibatkan 4 Orang Meninggal Dunia, dan 7 Orang mengalami Luka Ringan dibawa ke RS PMC Pamanukan, 2 Orang Luka Ringan dibawa ke RSUD Subang, 1 Orang Luka Ringan dibawa ke RS Sentral Medika.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Mendengar kabar tersebut, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta Anung S. Priyono, di dampingi petugas pelayanan PT Jasa Raharja KPJR Subang Bayu Novianto Bersama Unit Laka Lantas Polres Subang bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan Rumah Sakit guna mendata korban dan memberikan Guarantee Letter (GL) untuk korban yang mengalami luka.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan turut prihatin kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia akan diserahkan kepada Ahli Waris korban.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Pantura. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, dan mendata identitas korban. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama kepada ahli waris sesuai dengan domisili korban”, jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Selasa (10/5/2022).

Foto: istimewa.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RS PMC Pamanukan, RSUD Subang, dan RS Sentral Medika Karawang di mana korban dirawat, guna memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka-luka.

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dimana Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut. (Dan)