Polsek Kep Seribu Selatan Ketatkan Aturan ProKes dan Wajibkan 467 Penumpang Kapal Tiba Jalani Scan PeduliLindungi

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 12/Mei/2022 16:53 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

Jakarta (BeritaTrans.com) - Polsek Kepulauan Seribu Selatan terus mengantisipasi adanya penyebaran COVID-19 pasca libur panjang dan mudik lebaran dengan mengetatkan pengawasan, mewajibkan menerapkan aturan protokol kesehatan dan scan barcode PeduliLindungi bagi semua penumpang kapal yang tiba di 4 pulau permukiman di wilayahnya.

AKP Wisnu Wardono Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan mengatakan, bahwa semua penumpang kapal yang tiba di pulau permukiman diwajibkan menerapkan aturan protokol kesehatan dan menjalani scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Seribu Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertanian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Jaga Ketahanan Pangan

"Semua penumpang kapal setibanya di Dermaga Kedatangan kita wajibkan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, kita cek suhu badan dan melakukan scan PeduliLindungi," jelas Wisnu, Kamis (12/5/2022).

Ditambahkan Wisnu, hari ini ada sejumlah 467 penumpang kapal tiba di Pramuka Kepulauan Seribu Selatan menggunakan 15 kapal angkut penumpang.

Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Seribu Berikan Santunan Kepada Anak Panti Asuhan Putra Utama 2

"Kita akan terus berupaya mencegah masuknya COVID-19 dengan mewajibkan semua pendatang untuk menerapkan protokol kesehatan selama berada di pulau dan mewajibkan semua penumpang kapal yang baru tiba scan PeduliLindungi," ujarnya.(ahmad)

Baca Juga:
Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Dialogis di Pulau Harapan untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024