Respon Cepat Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan Maut di Panjalu Ciamis

  • Oleh : Bondan

Minggu, 22/Mei/2022 13:46 WIB
Pada Minggu 22 Mei 2022 dilaksanakan penyerahan santunan secara simbolis oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah beserta Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tasikmalaya, Abdurrahman Damanik, dan Kasubdit Gakkum Polda Jabar AKBP Wawan Hermansyah Kepada 3 ahli waris yang berdomisili di Ciamis. Foto: istimewa. Pada Minggu 22 Mei 2022 dilaksanakan penyerahan santunan secara simbolis oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah beserta Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tasikmalaya, Abdurrahman Damanik, dan Kasubdit Gakkum Polda Jabar AKBP Wawan Hermansyah Kepada 3 ahli waris yang berdomisili di Ciamis. Foto: istimewa.

CIAMIS (BeritaTrans.com) -- Kecelakaan maut kembali terjadi Dijalan Raya Panjalu menuju Panumbangan Dusun Paripurna RT 20 RW 07 Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, Kendaraan Bus PO Pandawa No.Pol DK 7307 WA datang dari arah Utara Panjalu menuju arah Selatan Panumbangan menabrak kendaraan Microbus, Kendaraan Mobil Box, Kendaraan Sepeda Motor, dan menabrak rumah warga, Sabtu (21/5/2022).

Kronologi berawal dari Kendaraan Bus PO Pandawa No.Pol DK 7307 WA yang membawa penunmpang 47 orang datang dari arah Utara Panjalu menuju arah Selatan Panumbangan, sesampainya di TKP menemui jalan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi sehingga menabrak kendaraan Mitsubisho Fuso Microbus No.Pol D 7838 AN yang sedang berhenti dipinggir jalan sebelah kiri kemudian menabrak kendaraan Suzuki Karimun No.Pol Z 721 MP yang berada searah didepannya sehinga kendaraan Bus PO Pandawa tersebut oleng ke sebelah kanan menabrak kendaraan Mobil Box Suzuki Carry Futura No.Pol. E 8851 VK dan kendaraan sepeda motor Yamaha Vega yang melaju di arah berlawanan, setelah itu kendaraan Bus PO Pandawa menabrak 4 rumah warga yang berada disebelah kanan, kecelakaan tersebut mengakibatkan 4 orang Meninggal dunia dan 15 orang Luka Ringan dibawa ke RSUD Ciamis, Puskesmas Panjalu, dan Puskesmas Payungsari.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Mendengar kabar tersebut, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tasikmalaya, Abdurrahman Damanik, di dampingi petugas pelayanan PT Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Unit Laka Lantas Polres Ciamis bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan Rumah Sakit guna mendata korban dan memberikan Guarantee Letter(GL) untuk korban yang mengalami luka.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia akan diserahkan kepada Ahli Waris korban.

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah, dalam keterangan persnya di Ciamis, Menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian memilukan tersebut. Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Ciamis telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban luka - luka dan korban meninggal dunia di RSUD Ciamis, Puskesmas Panjalu, dan Puskesmas Payungsari.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta Jasa Raharja telah bekerjasama dengan Bank BRI untuk membuka Rekening Bank bagi ahli waris yang belum memiliki rekening Bank,” ujar Dodi.

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

Pada Minggu 22 Mei 2022 dilaksanakan penyerahan santunan secara simbolis oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah beserta Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tasikmalaya, Abdurrahman Damanik, dan Kasubdit Gakkum Polda Jabar AKBP Wawan Hermansyah Kepada 3 ahli waris yang berdomisili di Ciamis. sedangkan 1 orang lagi korban meninggal dunia sudah dilimpahkan ke Jasa Raharja Tangerang.

Dodi Apriansyah menegaskan, bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka - luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dimana Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan pribadi atau alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLK) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat membayar pajak tahunan di Samsat. (Dan)