Jasa Raharja Jawa Barat Dampingi Dirjen Hubdat Tinjau TKP Laka Maut di Ciamis

  • Oleh : Bondan

Senin, 23/Mei/2022 09:31 WIB
Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat mendampingi Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi dalam peninjauan TKP kecelakaan maut di Jalan Raya Panjalu – Panumbangan Dusun Paripurna RT 20 RW 07, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Foto: istimewa. Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat mendampingi Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi dalam peninjauan TKP kecelakaan maut di Jalan Raya Panjalu – Panumbangan Dusun Paripurna RT 20 RW 07, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat mendampingi Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi dalam peninjauan TKP kecelakaan maut di Jalan Raya Panjalu – Panumbangan Dusun Paripurna RT 20 RW 07, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. 

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Kepala BPTD IX Jawa Barat, Kasubdit Gakkum Polda Jawa Barat serta Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat.

Baca Juga:
Sesditjen Hubdat Bersama Komisi V DPR Tinjau Terminal Tipe A Purboyo

Selain itu, kunjungan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat ingin mengetahui pengebab pasti dari laka maut yang menyebabkan banyak korban jiwa tersebut. Setelah melakukan peninjauan TKP rombangan melanjutkan kunjungan ke beberapa Rumah Sakit yang menjadi tempat perawatan Korban. Dalam kunjungan tersebut Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) turut menyampaikan prihatin dan berduka cita kepada korban yang di rawat maupun kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Selanjutnya beliau melakukan diskusi  dengan beberapa instasni terkait. Dimana dalam diskusi tersebut dicari solusi untuk mencegah terulangnya kembali kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang tersebut.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban dan menyatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat kepada Ahliwaris korban. Sedang untuk korban luka-luka Jasa Raharja telah memberikan Jaminan kepada Rumah Sakit untuk biaya perawatan.

Baca Juga:
Animo Masyarakat Tinggi, Ditjen Hubdat Siapkan 722 Bus dan 30 Truk untuk Mudik Gratis Lebaran 2024

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, bahwa korban terjamin sesuai dengan UU. No.33 dan UU No.34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat di berikan santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp.50.000.000 kepada korban yang meninggal dunia. Untuk korban yang luka-luka mendapatkan penggatian biaya perawatan maksimal Rp.20.000.000.

"Hal itu sebagai wujud Negara Hadir bagi korban kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum melalui Jasa Raharja. Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," tutup Dodi. (Dan)

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Sosialisasi Peraturan Uji Berkala