Polisi Sita Ferrari Senilai Rp5 Miliar Milik Indra Kenz di Sumatera Utara

  • Oleh : Dirham

Selasa, 24/Mei/2022 09:35 WIB
Mobil Ferrari Indra Kenz yang disita polisi.  Mobil Ferrari Indra Kenz yang disita polisi. 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Sebuah mobil Ferrari senilai Rp5 miliar milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Mobil mewah itu dibawa ke Bareskrim Polri dari kediaman Indra Kenz di Sumatera Utara beberapa hari lalu.

"Iya benar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (22/5/2022).

Sebagaimana diketahui Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Pria berusia 25 tahun itu juga dikenakan pasal berlapis dalam kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU, juga terkait aplikasi yang sama.

Saat ini Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus Binomo, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei. (ds/sumber Okenews.com)