Biaya Balik Nama Motor Terbaru, serta Syarat dan Cara Mengurus

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 24/Mei/2022 12:15 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bagi Anda yang berniat membeli motor bekas, penting untuk mengetahui biaya balik nama motor dan prosedur mengurusnya. Lalu, berapa biaya balik nama motor jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat? 

Dikutip BeritaTrans.com dari Kompascon, biaya balik nama motor (biaya balik nama sepeda motor) sebenarnya bisa berbeda untuk setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya. Namun, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar. 

Baca Juga:
Giat Tim Samsat Panngandaran Sosialisasi Program Bebas Balik Nama Kendaraan, Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda SWDKLLJ di Kantor Kecamatan Langkaplancar

Selain itu, dengan mengetahui besaran biaya balik nama motor, pemilik kendaraan dapat menyiapkan sejumlah uang yang akan dikeluarkan sebelum datang ke kantor Samsat. 

Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya. Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Baca Juga:
Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Sumedang

Proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya. Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK. 

Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru. 

Baca Juga:
Tim Pembina Samsat Cianjur Sosialisasi Program Bebas Biaya Balik Nama dan Diskon PKB-SWDKLLJ di Sukanagara

Biaya balik nama motor 

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): 

• Biaya administrasi: Rp 35.000 

• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000 

• Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000 

• Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000 

• Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000 

• Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000 

• Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. 

• Denda apabila ada keterlambatan pajak 

Perlu diingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya. 

Syarat balik nama motor 

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini: 

• KTP asli dan fotocopy pemilik baru 

• BPKB asli dan fotocopy 

• STNK asli dan fotocopy 

• Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran 

• Bukti cek fisik kendaraan 

Cara balik nama motor 

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami: 

• Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor. Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama. 

• Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat. 

• Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK. 

• Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. 

• Selesaikan proses pembayaran di loket. 

Nah, itulah informasi seputar biaya balik nama motor atau biaya balik nama sepeda motor 2022. Biaya balik nama motor tentu akan lebih murah jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat.(fhm)