Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan di Tol Cipularang

  • Oleh : Bondan

Selasa, 07/Jun/2022 12:55 WIB
PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melalui Kepala Perwakilan Purwakarta Anung Sigit memastikan akan memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada Minggu (5/6/2022) di Jalan Tol Cipularang. Foto: istimewa. PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melalui Kepala Perwakilan Purwakarta Anung Sigit memastikan akan memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada Minggu (5/6/2022) di Jalan Tol Cipularang. Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melalui Kepala Perwakilan Purwakarta Anung Sigit memastikan akan memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada Minggu (5/6/2022) di Jalan Tol Cipularang KM99 Jalur B Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.

“Meski korban meninggal dunia domisili diluar daerah, Jasa Raharja akan tetap memberi santunan kepada ahli warisnya, dan akan diberikan melalaui Jasa Raharja tempat tinggal korban,”ujar Anung Sigit, selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta.

Baca Juga:
Pengendara Hati-Hati! Ada Pengerjaan di Jalan Tol Cipularang

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan turut prihatin kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban sudah diserahkan oleh Jasa Raharja di daerah tempat tinggal korban kepada masing-masing ahli warisnya pada kesempatan pertama.

Dimana dalam kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, dan 5 orang mengalami luka-luka. Untuk korban meninggal dunia 2 berkas dilimpahkan ke Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Timur, dan 1 berkas di limpahkan ke Perwakilan Bekasi. Sedang untuk korban luka-luka semua dalam perawatan Rumah Sakit dan sudah di berikan Penjaminan oleh Jasa Raharja.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

"Ini merupakan wujud komitmen kehadiran Negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan di harapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka," tutup Dodi. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau