Ditkapel Siapkan Aturan Harmonisasi Survei dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 11/Jun/2022 08:25 WIB
Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia

SURABAYA (BeritaTrans.com) - Saat ini Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah harmonisasi survei dan sertifikasi kapal berbendera Indonesia. 

Harmonisasi ini bertujuan menciptakan keseragaman prosedur pemeriksaan yang akan dilaksanakan para Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal untuk masing-masing jenis survei.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan 6 Jenazah ABK Kecelakan Kapal Keoyoung Sun di Perairan Jepang

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid saat membuka acara Konsinyering Penyusunan Aturan Harmonisasi Survei dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia mengatakan bahwa harmonisasi ini merupakan masukkan dari mitra-mitra kerja serta stakeholder lain sebagai solusi terkait kendala-kendala pelayanan yang masih terjadi di lapangan. 

"Oleh karena itu kami harus menyiapkan rancangan peraturan harmonisasi survei dan sertifikasi yang meliputi jenis survei, masa berlaku sertifikat, tanggal penentuan dasar penerbitan sertifikat, penentuan waktu docking, serta poin-poin lainnya dalam pelaksanaan pemeriksaan," ujarnya, di Surabaya, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Selamat dari Kapal Tenggelam di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut Ryan

Dengan adanya peraturan tentang harmonisasi survei dan sertifikasi kapal ini, diharapkan dapat menjawab permasalahan teknis yang sering muncul di lapangan.

Hal itu terkait keseragaman prosedur pemeriksaan para pejabat pemeriksa keselamatan kapal untuk masing-masing jenis survei, keseragaman masa berlaku sertifikat baik kapal barang maupun kapal penumpang, kesamaan persepsi antara pemerintah atau administrasi dengan Badan Klasifikasi khususnya dalam penentuan jatuh tempo survei pembaharuan dan masih banyak lagi.

Baca Juga:
6 ABK WNI Wafat di Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya

"Dengan menerapkan sistem harmonisasi survei dan sertifikasi ini, maka akan terjadi penyederhanaan survei dan sertifikasi dengan periode dan skema waktu yang seragam sehingga memudahkan pelaksanaannya bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan pemilik kapal," ujarnya.

Wahid berharap konsinyering yang mempertemukan pihak-pihak berkepentingan ini dapat menghimpun masukkan-masukan dari UPT terkait hal-hal apa saja yang dapat dilakukan, untuk meningkatkan pelayanan survei dan Sertifikasi Kapal yang terangkum secara harmonis dan tentunya secara legal, nantinya dapat menjadi panduan kerja di Ditjen Hubla.

"Dengan begitu nantinya dapat terbangun suatu sistem terpadu pelayanan. Contoh KSU Makassar telah melakukan survei terhadap sebuah kapal, maka UPT lain yang akan terkait dapat melihat hasil survei terakhir dan dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan survei lanjutan yang dilaksanakan oleh UPT selanjutnya," bebernya.

Sebagai informasi, survei dan sertifikasi kapal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan keselamatan pelayaran. 

Sebagai anggota IMO, Indonesia telah meratifikasi SOLAS Protokol 88 melalui Peraturan Presiden nomor 57 tahun 2017 dan ILLC Protokol 88 melalui Peraturan Presiden nomor 84 tahun 2017.

"Di mana salah satu pengaturan yang signifikan dari protokol 88 ini adalah harmonisasi survei dan sertifikasi dari berbagai sertifikat beberapa konvensi internasional, baik SOLAS Load Line, Marpol dan Ballast Water Management," ujarnya.

Selanjutnya, untuk memfasilitasi keselarasan interval survei antara berbagai sertifikat statutoria kapal, IMO menerbitkan resolusi a.1140 (31) yang diadopsi pada 4 Desember 2019 tentang panduan pemeriksaan sesuai sistem harmonisasi survei dan sertifikasi (survey guideline under the harmonized system of survey and certification-HSSC).

"Panduan dari IMO inilah yang akan kita adopsi ke dalam peraturan perundangan kita sehingga bisa dijadikan landasan hukum dan menjamin penerapan yang seragam di lapangan," tutupnya. (omy)