Jembatan Jati Cempaka Berimbas Jalur KA Cepat, KCIC Sampaikan Ini!

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 14/Jun/2022 17:06 WIB
Kendaraan dengan ketinggian di atas 1,7 Meter tidak dapat melintasi Jembatan Curuk Raya, Jati Cempaka, Kota Bekasi.  Kendaraan dengan ketinggian di atas 1,7 Meter tidak dapat melintasi Jembatan Curuk Raya, Jati Cempaka, Kota Bekasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Jembatan Curug Raya di Jati Cempaka, Kota Bekasi hanya bisa dilalui oleh kendaraan dengan ketinggian maksimal 1,7 meter. Hal itu menyusul dengan adanya jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung yang melintang tepat di ujung jembatan penghubung jalan warga tersebut sejak Senin (14/6/2022) dini hari. 

Pihak PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), menyampaikan informasi tentang adanya pemasangan Girder Box di sekitar Jembatan Antelope tersebut. 

Baca Juga:
Kecepatan Whoosh Dibatasi Gegara Hujan Lebat, Perjalanan Terlambat

Corporate Secretary KCIC, Rahadian Ratry dalam keterangan resmi, Selasa (14/6/2022) menyampaikan informasi sebagai berikut.

 

Baca Juga:
Hari Kartini, Petugas Kereta Whoosh Gunakan Kebaya serta Bagikan Bunga ke Penumpang

"Menyikapi informasi yang beredar mengenai pemasangan Girder Box di sekitar Jembatan Antelope, ada beberapa hal yang perlu kami luruskan dan informasikan," kata Rahadian. 

1. Girder box yang berada di sekitar Jembatan Antilope adalah girder box proyek KCJB yang dipasang melengkapi 2.535 total girder box. Dalam proses pemasangan tidak ada penurunan atau masih sesuai dengan standar teknis yang ada. 

Baca Juga:
Puncak Angkutan Lebaran 2024, KCIC Catat Penumpang Whoosh Capai Lebih 21 Ribu

2. Sebelum pemasangan girder box, pihak kontraktor sudah melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan warga sekitar. Komunikasi juga dijalin dengan pihak Dinas Perhubungan. 

3. Pada prinsipnya warga menyepakati sistem pengaturan lalu lintas dengan tetap memanfaatkan jembatan AntIlope eksisting secara terbatas dan proses pembangunan Proyek KCJB dapat berlanjut. 

4. Jembatan Antilope hanya dapat dilintasi oleh kendaraan dengan ketinggian maksimal 1,7 meter. Seperti sepeda motor dan mobil sedan, dengan pengawasan ketat. Sesuai dengan Surat Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 551.1/849/Dishub Lalin, kondisi ini akan berlangsung hingga 10 Agustus 2022. 

5. Sebagai bentuk pengamanan, dipasang pemberitahuan, portal (pembatas ketinggian) di dua sisi, dan lampu penerangan. Selain itu dilakukan penjagaan 24 jam (3 shift) untuk memastikan warga aman ketika melintas. 

6. Secara paralel, pembangunan jembatan baru pengganti jembatan Antilope sedang berprogres dan ditargetkan selesai pada 10 Agustus 2022. Setelah selesai, jembatan eksisting akan dibongkar dan arus lalu lintas sepenuhnya dialihkan ke jembatan baru. 

7. Sebagai bentuk pengalihan arus lalu lintas, pengguna jalan atau pengendara bisa memanfaatkan jembatan Kodam Baru yang dibangun oleh PT KCIC dan sudah dioperasikan sejak tanggal 29 Mei 2022. 

8. Berikut ini pengaturan lalu lintas di sekitar Jembatan Antilope : 
a. Kendaraan dari arah Jalan Kemang Raya menuju Jalan Kalimalang dialihkan menuju Overpass Kodam/Overpass Kapin. 
b. Kendaraan dari arah Jalan Kalimalang yang akan menuju Jalan Kemang Raya dialihkan menuju Overpass Kodam/Overpass Kapin. 
c. Kendaraan dari arah Jalan Curug yang akan menuju Jalan Kemang Raya bisa dialihkan menuju Overpass Kodam/Overpass Kapin.
d. Kendaraan dari arah Jalan Kemang Raya yang akan menuju Jalan Curug Raya dialihkan menuju Overpass Kodam/Overpass Kapin. 
e. Kendaraan dari Jalan Anugerah yang akan menuju Jalan Kalimalang bisa melalui Jembatan Jatiwaringin atau Overpass Kodam. 

Pemasangan portal itu membuat warga setempat kesulitan dalam berkegiatan. Pasalnya, jembatan yang menjadi jalan utama itu hanya bisa dilewati oleh kendaraan jenis motor dan mobil sedan. (Fhm)