Ingat Tilang Pakai HP Sudah Berlaku, Pemotor Tak Pakai Helm di Pesawahan Kena ETLE

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 23/Jun/2022 07:24 WIB
Ilustrasi petugas kepolisian (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) Ilustrasi petugas kepolisian (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta (Beritatrans.com) - Petugas kepolisian kini bisa menindak pelanggar lalu lintas lewat kamera berjalan atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile. Penerapan E-TLE mobile saat ini sudah berlangsung di Polda Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial seorang pemotor terkena tilang elektronik. Dalam postingan yang ramai beredar di media sosial, terlihat pengendara motor melintasi jalan dengan kiri dan kanan terlihat sawah.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan pelanggaran itu terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tidak seperti narasi di media sosial yang menyebut pemotor ditilang di pesawahan, pemotor itu kena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten. Kebetulan saja latar belakangnya sawah. Yang 'menangkap' pelanggaran tersebut adalah ETLE Mobile.

Baca Juga:
Eks Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

Agus Nugroho mengatakan E-TLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel. Sementara itu bisa digunakan secara mobile untuk area yang tidak terjangkau kamera E-TLE statis.

"E-TLE statis ditempatkan di persimpangan, kalau E-TLE Mobile ini bisa dipakai saat patroli, saat di mobil, pada saat dia pengaturan juga bisa melakukan. Tapi ada spek teknisnya yang secara legal formal sudah terintegrasi dengan Korlantas Nasional Presisi," ungkap Agus saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).

Lebih lanjut penggunaan E-TLE mobile tak bisa sembarang. Gambar yang diambil menggunakan ponsel hanya anggota kepolisian yang memiliki kualifikasi. Artinya saat ini E-TLE mobile tidak bisa menggunakan foto yang diambil masyarakat. Sebab gambar yang diambil oleh petugas kepolisian bisa menjadi bukti di pengadilan.

"Polda Jawa Tengah sedang meluncurkan E-TLE mobile Presisi. Itu handphone yang spek teknisnya secara legal formal sudah bisa melakukan penindakan seperti E-TLE statis, tetapi tetap kita mengedepankan edukasi dan langkah preventif," ujar Agus

Dia menegaskan bahwa pihaknya profesional menerapkan sistem tilang mobile tersebut. Petugas E-TLE mobile juga dilengkapi dengan surat tugas serta berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

"Petugas yang dilengkapi dengan surat perintah dengan syarat formil sebagai penyidik, penyidik pembantu. Dia bisa melakukan tindakan itu," jelas Agus.

Sementara untuk prosesnya, hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari E-TLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.

Baca Juga:
Joss! Bhabinkamtibmas Jatirahayu Giat Sosialisasi dan Imbauan Pelayanan Halo Polisi 110 Kepada Masyarakat

Pelanggar nantinya diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka masyarakat bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.

Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.
(ny/Sumber:detik.com)

Baca Juga:
10 Pelajar SMA 28 Jakarta akan Ikuti Gelaran Festival dan Kompetisi Budaya Folklore 2023 di Nasebar Bulgaria