Kemenhub Siapkan Regulasi Teknis Pengembangan dan Penguatan Pelayaran Rakyat

  • Oleh : Naomy

Kamis, 23/Jun/2022 13:47 WIB
Bimtek Ditjen Hubla Bimtek Ditjen Hubla

MAKASSAR (BeritaTrans.com) - Pelayaran rakyat memainkan peran penting dalam transportasi laut, baik untuk perdagangan lokal maupun antarnegara sejak beberapa abad yang lalu. 

Oleh karena itu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  bekomitmen melestarikan warisan budaya bangsa tersebut.

Baca Juga:
Standarisasi Pelayanan Pelabuhan Dibutuhkan untuk Meningkatkan Kinerja Lognas

"Adanya berbagai bukti sejarah serta pengaruh atau kesamaan budaya bahari dengan negara lain, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa bahari yang hidup di wilayah perairan sebagai poros pelayaran internasional kala itu" ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam konsinyering penyusunan aturan pemberdayaan dan pengembangan pelayaran rakyat yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan 21 - 24 Juni 2022.

Dia mengungkapkan, permasalahan budaya bahari masyarakat sekarang ini yang salah satunya berupa moda angkutan pelayaran rakyat, menggunakan kapal tradisional berupa Kapal Layar Motor secara perlahan tidak dapar bersaing dengan angkutan pelayaran yang lebih modern akibat perkembangan zaman, faktor ekonomi, bahan baku, dan transformasi teknolog serta sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga:
Ditjen Hubla Diseminasi Pendokumentasian Pelayanan Publik

Dia menjelaskan,  pelayaran rakyat (pelra), yang tadinya mempunyai jumlah armada dan muatan cukup besar, belakangan ini semakin menurun akibat para pemilik muatan beralih menggunakan armada kapal modern dan konvesional seperti kapal kargo dan kontainer maupun kapal penumpang. 

"Sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah mempunyai komitmen mempertahankan pelra, yang merupakan warisan budaya bangsa Indonesia untuk tetap berkiprah dalam angkutan pelayaran di Indonesia. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Optimalkan Pelayanan Publik Melalui Pelatihan Aplikasi Omnix Contact Center 151

Hal ini merupakan amanat dari UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan diturunkan dalam PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di perairan, dikarenakan pelra mampu mewujudkan kesatuan nusantara yang menjadi negara Indonesia dengan menghidupkan ekonomi rakyat di pesisir dan pulau-pulau sampai yang terpencil dan terluar," beber Arif.

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat. Selanjutnya, sebagai aturan turunan dari peraturan presiden tersebut, Kementerian Perhubungan akan membuat peraturan teknis yang diinisiasi melalui konsinyering kali ini.

"Adapun konsinyering ini guna menginventarisir masukan dan saran dari semua pemangku kepentingan dan pelaku pelayaran rakyat di Indonesia untuk menjadi bahan dalam penyusunan aturan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk Mengembangkan pelayaran," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid mengatakan, pengembangan pelra pada transportasi nasional melalui aspek kelaiklautan kapal KLM mapun Kapal motor, pengembangan usaha dan angkutan, fasiltas pelabuhan rakyat dan SDM pelra.

“Peraturan ini nantinya sekaligus menetapkan standar kelaiklautan kapal pelayaran rakyat yang lebih safety sejak proses pembangunan, pemeriksaan dan sertifikasi kapal termasuk Awak kapal dan personel perusahaan, sehingga diharapkan meningkatkan kualitas pemenuhan keselamatan dan membangun kepercayaan pemilik muatan untuk tidak ragu lagi dalam menjalankan aktifitasnya dengan kapal pelra serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa,” ujarnya.

Disamping pelayaran rakyat didorong untuk mulai menyisir pelayanan angkutannya ke lokasi lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh kapal besar misalnya daerah terpencil pelosok yang memiliki alur kedalaman laut yang rendah, juga meluaskan usahanya pada pemanfaatan sebagai kapal KLM wisata.
 
"Selain itu dengan adanya peraturan teknis ini yang disepakati sebagai standar yang dapat diterima diharapkan dapat menjawab permasalahan kelaiklautan yang kerap kali dirasakan oleh penyedia jasa asuransi. 

Pelaku dan pengguna jasa pelayaran rakyat membutuhkan perlindungan atas aset dan investasi mereka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di laut.

Sebagai informasi, yang menjadi Narasumber dalam konsinyering ini yaitu Kepala Bidang Infrastruktur Pelayaran, Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Narasumber dan peserta dalam konsinyering ini yaitu Kepala Bidang Infrastruktur Pelayaran, Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Kepala Biro Hukum Kemenhub, Kasubdit Rancang Bangun, stabilitas dan garis muat Ditkapel.

Hadir juga Kasubdit Pengembangan usaha angkutan laut Ditlala, Kasubbag Hukum Ditjen Hubla, Investigator Pelayaran KNKT, Kepala Divisi Statutori Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Ketua DPP Pelra, Kacab Makassar Jasindo, Guru Besar Transportasi Laut Universitas Makassar (UNHAS) dan Dosen Teknologi dan Manajemen Produksi Kapal, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. 

Turut hadir pula Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar,  beberapa Kepala KSOP dan Kepala UPP serta stakeholder lainnya. (omy)