6 Tahun Curangi Takaran BBM Pakai "Remote Control", SPBU di Serang Raup Rp 7 Miliar

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 23/Jun/2022 14:20 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan takaran bensin dengan modus menggunakan "remote control" di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. 

Modus yang dilakukan kedua tersangka, BP (68) dan FT (61), itu sudah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022. 

Baca Juga:
Hore, Ditjen Hubdat Tambah Kuota Mudik Gratis Moda Bus untuk 10.000 Orang

Total keuntungan yang diraup kedua tersangka lebih kurang Rp 7 miliar rupiah. 

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ungkap Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko. 

Baca Juga:
Tarif Tol Trans Sumatra Lampung-Aceh saat Mudik Lebaran 2024

Pasang komponen eletrik 

Condro menjelaskan, pengelola memodifikasi dispenser pengisian BBM dengan memasang komponen elektrik. 

Baca Juga:
Tarif Tol Jakarta-Surabaya untuk Lebaran Idul Fitri 2024

Komponen itu dirangkau dengan saklar otomatis yang dapat merubah takaran tanpa sepengetahuan konsumen. 

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujar Condro. 

Tidak ditahan 

Mempertimbangkan usia, kedua tersangka tidak ditahan. Namun polisi tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. 

"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner," tandasnya. 

Selain itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan. 

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dan keluhan dari warga.(fh/sumber:kompas)