Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Ini Perbandingan Harga dengan Negara-negara ASEAN

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 25/Jun/2022 20:14 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tarif listrik untuk sejumlah pelanggan naik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif ini selain berlaku untuk masyarakat mampu dengan daya listrik 3.500 VA ke atas, tapi juga untuk kategori pemerintah. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022. Beleid itu mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli – September 2022). 

Baca Juga:
Lanjutkan Tradisi Kebaikan, FIFGROUP Peduli Berbagi Takjil Menjelang Akhir Bulan Suci Ramadan

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik (tarrif adjustment) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Penyesuaian tarif ini hanya diberlakukan untuk rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang mencapai 83,1 juta. 

Di dalam negeri, keputusan menaikan tarif listrik diambil sebagai upaya menciptakan tarif listrik yang berkeadilan dengan masyarakat yang mampu tidak menerima bantuan dari pemerintah lagi. 

Baca Juga:
Sambut Idul Fitri 2024, FIFGROUP Salurkan Bingkisan dan Bantuan Lebaran bagi Masyarakat Sekitar

Sementara bagi pelanggan golongan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik ini. Subsidi biaya listrik berlaku bagi rumah tangga yang menggunakan daya di bawah 3.500 Volt Ampere (VA).   

Berikut adalah rincian pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 mendatang: 

Baca Juga:
APJAPI Berikan Tanggapan Terkait Peristiwa Dugaan Penembakan Debt Collector oleh Polisi di Sumatera Selatan

• Golongan Rumah Tangga R2 dengan TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh. 

• Golongan Rumah Tangga R3 dengan TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh. Juga mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh. 

• Golongan Pemerintah P1 dengan TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh. Kenaikan terjadi juga sebesar 17,64 persen mnejadi 699,53 per kWh. 

• Golongan Pemerintah P2 daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh. 

• Golongan Pemerintah P3 TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.

Lalu, dengan kenaikan tarif listrik di Tanah Air, bagaimana perbandingannya dengan negara-negara ASEAN lainnya? 

Situs Indonesia Baik menunjukkan tarif listrik rumah tangga tertinggi ada di Singapura sebesar Rp 3.181 per kWh, Filipina sebesar Rp 2.589 per kWh, Thailand sebesar Rp 1.589 per kWh, dan Vietnam sebesar Rp 1.556 per kWh.

Adapun bila dilihat dari sisi tarif listrik untuk industri, Indonesia juga menempati posisi salah satu negara termurah dengan rincian tarif listrik industri menengah sebesar Rp 1.115 per kWh dan industri besar sebesar Rp 997 per kWh. 

Sedangkan di Malaysia, tarif listrik industri menengah sebesar Rp 1.038 per kWh dan industri besar Rp 970 per kWh. Kemudian, Thailand menetapkan tarif listrik industri menengah sebesar Rp 986 per kWh dan industri besar Rp 986 per kWh. 

Adapun Singapura menetapkan tarif listrik industri menengah sebesar Rp2.065 per kWh dan industri besar Rp 2.001 per kWh. 

Sementara Filipina menetapkan tarif listrik industri menengah sebesar Rp 1.783 per kWh dan industri besar Rp 1.775 per kWh. Lalu Vietnam menetapkan tarif listrik industri menengah sebesar Rp 1.135 per kWh dan industri besar Rp 1.077 per kWh.(fh/sumber:tempo)