Peraturan Bidang Transportasi Laut Disosialisasikan di Yogyakarta

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 01/Jul/2022 12:03 WIB
Sosialisasi peraturan transportasi laut Sosialisasi peraturan transportasi laut


YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) -  Guna memberikan kesamaan persepsi semua pihak terkait perkembangan dalam penyelenggaraan transportasi laut, Ditjen Hubla terus melakukan sosialisasi peraturan di bidang transportasi laut.

Dengan begitu,  diperoleh pemahaman secara baik dan benar dalam menerapkan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, baik bagi aparat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator maupun  para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang transportasi laut.

Baca Juga:
Beri Layanan Kesehatan Terbaik bagi Pelaut, Ditjen Hubla Gelar Bimtek Diikuti 60 Dokter

Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan di bidang transportasi laut diikuti peserta dari unsur pemerintah selaku Regulator, para Operator maupun masyarakat selaku User atau pengguna jasa di Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).  

Kegiatan ini dibuka  
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha secara daring.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

Dalam sambutannya, Arif mengatakan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, saat ini Kemenhub melalui Ditjen Hubla telah melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan di bidang pelayaran, yang meliputi penyempurnaan peraturan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, kesyahbandaran dan manajemen keamanan kapal. 

Beberapa peraturan tersebut, antara lain di bidang KPLP yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan dan di Pelabuhan. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Terbitkan Aturan Penanganan Kapal Angkut Kendaraan Listrik

Di bidang perkapalan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2021 tentang Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal. 

Sedangkan untuk bidang kepelabuhanan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.  

"Selain itu, juga akan disampaikan peraturan terkait peningkatan pelayanan Kapal dengan menerapkan layanan elektronik melalui Inaportnet yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet pendukung," katanya.

Arif mengingatkan, tanggung jawab untuk menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim tak hanya pada Ditjen Perhubungan Laut saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama semua pihak terkait. 

Untuk itu, beberapa hal yang disosialisasikan merupakan hal penting yang perlu diketahui dan dipahami secara bersama-sama sehingga tidak salah persepsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

"Beberapa hal penting tersebut, antara lain pentingnya masalah Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, yang harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan sumber pencemaran seperti tumpahan minyak atau bahan lain ke perairan dan pelabuhan, sehingga dapat meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut," ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Arif adalah terkait masalah Pengujian dan  Sertifikasi Perlengkapan dan Komponen Kapal. 

Saat ini, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2021 tentang Pengujian dan  Sertifikasi Perlengkapan dan Komponen Kapal, maka sebagai konsekuensinya, Ditjen Perhubungan Laut harus secara masif melakukan pembenahan internal dalam berbagai aspek, seperti upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksana pengujian serta secara bertahap melengkapi sarana dan prasarana pengujian guna menopang pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. 

Begitu juga terkait masalah peningkatan pelayanan kapal. Di era yang serba digitilsasi seperti sekarang ini, tentunya pemerintah harus dapat menyesuaikan seluruh sistem pelayanan menuju ke arah digital, sehingga Indonesia mampu bersaing di kancah internasional secara kompetitif. 

Untuk itulah maka pada tahun 2022 ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet pendukung. 

"Aturan ini tentunya harus disosialisasikan secara masih baik kepada para petugas Inaportnet, Pemakai jasa/Agent Pelayaran, maupun instansi dan stakeholder terkait yang terintegrasi dengan dengan Sistem Inaportnet terhadap pelayanan kapal dan barang," kata Arif.

Terkait dengan hal-hal tersebut di atas,  maka saya berpesan ikutilah seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi ini sampai dengan selesai acara. 

Sebab saudara-saudara akan mendapat ilmu pengetahuan dan pengalaman dari para Nara Sumber yang ahli sesuai bidangnya. 

"Selain itu, saya juga berharap agar sosialisasi ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk bertukar pikiran terkait pelaksanaan tugas sehari-hari terutama terkait sektor transportasi laut serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Laut kali ini diikuti sebanyak 95 peserta yang akan mendapat pembekalan dari nara sumber yang berkompetensi sesuai bidang.

Masing-masing yaitu Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, yang diwakili Kasubdit Penanggulangan Musibah dan  Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah, Kepala BTKP, Gigih Retnowati, Direktorat Kepelabuhanan, Deby Hospital dan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ayu Kharizsa. (omy)